Sabtu, 30 Agustus 2008
Denda Tidak Dilaporkan
Perda Baru Sulit Dievaluasi
Sabtu, 17 Mei 2008 | 00:25 WIB

Medan, Kompas - Sebagian kalangan mempertanyakan denda di 13 jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara. Aliran dana itu dinilai tidak jelas karena tidak ada laporan secara transparan. Bahkan pejabat pengawas jembatan timbang tidak tahu-menahu tentang laporan dana yang resmi.

”Sejak berlakunya peraturan baru, saya tidak pernah tahu berapa dana denda kelebihan muatan yang masuk. Laporan itu tidak masuk kepada kami,” kata Kepala Subdinas Pengawasan dan Pengendalian Octavianus Sinulingga, Jumat (16/5) di Medan.

Menurut Octavianus, unit kerjanya memang bertugas mengawasi laporan jumlah kendaraan yang mendapat sanksi. Di bawah unit pengawasan dan pengendalian, di unit kerjanya mestinya juga mengetahui jumlah nilai denda kepada pelanggar kelebihan berat muatan. ”Tanpa laporan itu, kami tidak bisa memberikan evaluasi penerapan perda (peraturan daerah) baru,” katanya.

Sejak awal Februari lalu, Pemerintah Provinsi Sumut memberlakukan Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Dalam aturan itu ditetapkan setiap kendaraan yang melebihi toleransi sebesar 25 persen dari jenis berat diizinkan (JBI) tidak boleh melanjutkan perjalanan. Aturan ini mengadopsi Surat Menteri Perhubungan No 108/2005 tentang Penanganan Muatan Lebih. Semangat dari aturan ini adalah untuk menjaga kualitas jalan agar tetap terjaga baik.

Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) Sumut mengumumkan hasil temuan mereka bahwa praktik pungutan liar di jembatan timbang tetap berlangsung. Pelaksanaan Perda No 14/ 2007 benar-benar tidak berjalan. Kendaraan yang melebihi muatan lebih dari 25 persen JBI tetap bisa melanjutkan perjalanan.

”Mestinya, kendaraan itu tidak boleh lewat. Tetapi, dengan cara damai kendaraan bisa terus melewati jembatan timbang di depan petugas,” kata Koordinator FMPH Sumut Kalimatua Siregar saat ditemui.

Kalimatua bersama mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU), Universitas Medan Area (UMA), Universitas Katolik St Thomas Medan, Universitas Sumatera Utara (USU), dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Medan turun ke Jembatan Timbang Tanjung Morawa 2, Deli Serdang, akhir April lalu. Jembatan timbang di tempat itu merupakan pintu keluar arus kendaraan keluar Medan.

Berdasarkan wawancara dengan salah seorang pengemudi, petugas jembatan timbang meminta uang ke pengemudi. Dalam kenyataan, timbangan digital tidak berfungsi sehingga akurasi berat sangat diragukan. (NDY)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort