Sabtu, 5 Juli 2008
Kebutuhan Pokok
Penyaluran Minyak Goreng Menunggu DIPA
Sabtu, 17 Mei 2008 | 00:23 WIB

Medan, Jumat - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara belum menetapkan waktu pelaksanaan penyaluran minyak goreng bersubsidi tahap kedua karena daftar isian pelaksanaan anggaran dari pemerintah pusat belum turun. Sementara itu, harga minyak goreng curah di pasar Medan mulai naik sekitar Rp 500 per kilogram menjadi Rp 11.000 hingga Rp 11.500 per kg.

Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, M Idris Nasution, Jumat (16/5) di Medan, mengatakan, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pelaksanaan minyak goreng bersubsidi di Sumut dengan total sebesar Rp 24 miliar untuk tahun ini sebenarnya sudah ditandatangani. Namun, sesuai dengan ketentuan, pelaksanaannya harus melalui tahapan.

Idris Nasution menjelaskan, untuk tahap pertama, April lalu, sudah 22 kabupaten/kota yang menyalurkan minyak goreng bersubsidi itu dengan jumlah serapan mencapai 80 persen dari alokasi dana tahap pertama sebesar Rp 4 miliar.

Sementara itu, tiga kota, yakni Kota Medan, Kabupaten Asahan, dan Deli Serdang, menolak menjalankan program tersebut dengan dalih masyarakatnya tidak berminat. ”Tetapi, dari 22 kota itu, 8 kota/kabupaten belum melaporkan hasil pelaksanaannya ke Disperindag Sumut,” katanya.

Mengenai kenaikan harga minyak goreng sebesar Rp 500 per kg, menurut dia, diduga hanya ulah pedagang karena produsen mengaku belum menaikkan harga tebusnya.

Harga minyak goreng curah itu mulai naik secara bertahap sejak Selasa lalu. ”Naik lagi memang. Padahal sebelumnya sudah turun dari seharga Rp 13.000 per kg menjadi Rp 10.500 per kg,” kata pedagang sembako di Pusat Pasar Medan, Acai.

Naiknya harga minyak goreng itu, kata dia, akibat naiknya harga tebus dari distributor, dengan dalih biaya transportasi naik.

Pemerintah Sumut tahun ini menerima subsidi minyak goreng yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah di 28 kabupaten/kota di provinsi itu.

Semula minyak goreng bersubsidi itu direncanakan disalurkan pada 1 Maret 2008, tetapi hingga kini belum bisa direalisasikan karena DIPA belum turun.

Warga penerima tidak hanya warga miskin, tetapi juga masyarakat berpenghasilan rendah.

Mekanisme penyaluran minyak goreng bersubsidi mirip seperti tahun lalu. Pemerintah menyubsidi Rp 2.500 per kg minyak goreng. (MAR/ANTARA)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort