
![]() |
Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis (8/5).
Ia diperiksa terkait dengan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia kepada para anggota DPR dan bantuan hukum untuk mantan gubernur dan deputi gubernur BI yang tersandung perkara hukum.
Syafruddin seusai pemeriksaan di KPK, Kamis siang, menolak berkomentar kepada wartawan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kaitan Syafruddin dalam perkara dugaan aliran dana BI itu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tersangka Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Ketiganya diduga terkait dengan aliran dana YPPI yang mengalir ke DPR dan untuk bantuan hukum mantan gubernur dan deputi gubernur BI yang tersandung perkara hukum.
Selain itu, KPK juga telah menyita rumah dan apartemen mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata.
Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menjelaskan, penyitaan yang dilakukan terhadap rumah dan apartemen Iwan karena KPK menduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. ”Meski begitu, status hukum Iwan masih sebatas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” kata Chandra.
Saat ditanyakan apakah penyitaan tersebut berarti KPK tidak mampu mengusut aliran dana ke penegak hukum, Chandra mengatakan, ”KPK tidak pernah berhenti pada suatu hal sampai kami menemukan bukti atau tidak menemukan bukti. Sejauh ini, inilah yang kami lakukan.”
Saat ditanyakan apakah pembelian rumah dan apartemen dengan menggunakan dana YPPI untuk bantuan hukum itu bukan sebuah tindak pidana, Chandra hanya mengatakan akan melihat di pengadilan.
”Yang pasti, informasi yang kami peroleh bahwa dana itu digunakan untuk membeli barang tersebut. Sementara perolehannya karena perkara pokoknya dugaan tindak pidana korupsi, maka itu kami menyita rumah dan apartemennya,” ujar Chandra. (VIN)