
![]() |
|
|
KOMPAS/AGUS SUSANTO / Kompas Images
Ribuan buruh memperingati Hari Buruh dengan berjalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). |
Jakarta, Kompas - Upah minimum pekerja masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi inti di Medan, Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Rata-rata pekerja mencukupi kebutuhannya dengan berutang. Di sisi lain, kepercayaan terhadap adanya kepastian kerja relatif rendah.
Sementara itu, peringatan Hari Buruh atau May Day yang berlangsung dua hari, Rabu dan Kamis, secara serentak di Jakarta dan kota-kota besar seluruh Indonesia praktis berlangsung dengan damai. Para buruh (pekerja) yang tergabung dalam berbagai asosiasi dan federasi melakukan pawai dengan tertib.
Kaum pekerja ini meneriakkan pelbagai tuntutan, di antaranya kondisi upah yang bahkan nyaris tidak mampu menutupi kebutuhan paling pokok: makan. Kondisi upah pekerja ini tergambar pada indeks daya beli dan indeks persepsi pekerja yang diluncurkan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) di Jakarta, Rabu (30/4).
Indeks kualitatif ini diperoleh melalui survei pada 910 pekerja dengan tingkat upah di bawah Rp 1 juta hingga di atas 15 juta per bulan di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bandung. Sekitar separuh dari responden yang disurvei berpendapatan antara Rp 1 juta dan Rp 3 juta per bulan.
Presiden OPSI Yanuar Risky menjelaskan, rata-rata upah minimum yang ditetapkan di empat kota tersebut Rp 900.000 per bulan. Angka ini jelas defisit bagi pekerja karena, misalnya, survei indeks daya beli menunjukkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi inti, seorang pekerja lajang yang mengontrak rumah membutuhkan biaya minimum Rp 1,82 juta per bulan.
Untuk memenuhi konsumsi inti, lajang yang mencicil rumah membutuhkan upah minimum Rp 1,41 juta per bulan. Sementara pekerja berkeluarga yang mencicil rumah membutuhkan upah minimum Rp 3,12 juta sebulan.
Tidak sesuai
Indeks daya beli tersebut menunjukkan, upah minimum yang ditetapkan di keempat kota tersebut tidak sesuai dengan pemenuhan kebutuhan riil minimum. Untuk menutup defisit, rata-rata pekerja berutang kepada koperasi karyawan, kartu kredit, keluarga lain, serta melakukan usaha lain seperti gadai barang dan berhemat.
Penggunaan kartu kredit dilakukan lebih banyak oleh responden berpendapatan antara Rp 3 juta dan Rp 5 juta per bulan. ”Tetapi, survei juga menemukan, ada juga pekerja berpendapatan di bawah Rp 1 juta per bulan yang mengandalkan kartu kredit untuk berutang demi konsumsi inti,” kata Yanuar.
Survei yang dilakukan OPSI bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES) ini juga mengukur indeks persepsi pekerja. Pada indeks ini tergambarkan ekspektasi pekerja untuk memiliki tempat tinggal, memenuhi kebutuhan transportasi, pangan, kesehatan, pendidikan, kepastian kerja, dan jaminan sosial. Indeks terendah terdapat pada ekspektasi terhadap kepastian kerja, disusul pemenuhan kebutuhan rumah tinggal.
Berdasarkan hasil survei yang berlangsung pada Januari-April 2008 ini, Yanuar mengingatkan, kenaikan harga pangan dan biaya transportasi akan sulit ditanggung pekerja karena alokasi terbesar pendapatan pekerja sudah diperuntukkan bagi dua komponen pengeluaran tersebut.
Makin sistematis
Di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dan Marunda, Jakarta, unjuk rasa sekitar 2.000 buruh, Rabu lalu, berlangsung untuk memprotes maraknya perlakuan buruk terhadap buruh. Bahkan, perlakuan itu semakin sistematis menjerat buruh karena menguatnya kapitalisme dan melemahnya kontrol pemerintah.
Para pengunjuk rasa menyebutkan, perlakuan buruk itu antara lain upah kecil, tidak layak dan di bawah standar kebutuhan riil. Sering kali muncul tindakan menekan atau intimidasi, pemecatan buruh tanpa pesangon, serta buruh tanpa jaminan kesehatan dan tanpa penjenjangan karier.
”Oleh karena itu, kami meminta pemerintah segera membentuk lembaga pengawas ketenagakerjaan langsung di bawah Presiden dan menjalankan persoalan ketenagakerjaan seadil-adilnya,” kata Halim, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta.
”Upah buruh selama ini banyak yang tidak layak dan jaminan kesehatan tidak pernah disertakan,” ujar Halim.
Halim meminta penghapusan tenaga kerja dari luar (outsourcing) dan pekerja kontrak. Hal itu hanya menguntungkan kaum pemilik modal. ”Apalagi sistem ketenagakerjaan seperti itu melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang perselisihan hubungan industrial,” kata Halim.
Wartini (25) dan Leny (23), karyawan kontrak pada PT Msg di KBN Cakung, mengatakan, akibat perlakuan buruk itu, masa depan buruh menjadi tidak jelas. ”Besar upah kami per bulan sudah tidak layak lagi karena kenaikan harga kebutuhan pokok terus terjadi,” kata keduanya.
Di PT Msg itu, Wartini dan Leny menerima upah sebesar Rp 976.800 per bulan. ”Upah itu sudah dua tahun tidak naik-naik. Harga kebutuhan pokok terus menaik. Bahkan, untuk kontrakan, makan, dan transpor sangat tidak memadai,” ujar Leny (35).
Tuti (28), Irma (32), dan Sulastri (29), karyawan PT KBI, meski menerima upah sesuai UMP, merasa upah itu perlu dikoreksi dan dinaikkan lagi seiring naiknya harga kebutuhan. Mereka juga mempersoalkan upah tenaga kerja asing yang lebih tinggi meski kemampuannya sama.
Berdasarkan keterangan para buruh, upah rata-rata mereka di KBN berkisar Rp 900.000 hingga Rp 1,35 juta per bulan. Ada di antara buruh itu tidak pernah diberikan tunjangan hari raya (THR). (day/cal/ARN)