Kamis, 8 januari 2009
POLUSI UDARA
Pelanggaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Kompas/Wisnu Widiantoro / Kompas Images
Sejumlah mobil antre untuk melintas di jalur lambat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, saat jalur cepat di ruas jalan tersebut ditutup dalam rangka Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Di ruas Jalan Jenderal Sudirman dari Bundaran Patung Api Nan Tak Kunjung Padam hingga Dukuh Atas HBKB diterapkan di jalur cepat saja.
Senin, 28 April 2008 | 02:02 WIB

Jakarta, Kompas - Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, berlangsung lancar dan disambut antusias oleh warga, Minggu (27/4) pagi. Namun, HBKB diwarnai pelanggaran. Mobil rombongan Wakil Presiden Jusuf Kalla menerobos masuk ke jalur bebas kendaraan bermotor.

Pagi itu Kalla membuka jalan sehat dalam rangka Hari Hak atas Kekayaan Intelektual VIII dan ikut berjalan kaki dari lapangan Monas sampai ke Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Mobil pengawal mendahului Wapres masuk ke jalur bebas kendaraan bermotor sampai di Bundaran HI sekitar pukul 07.30.

Saat itu Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Syarifudin dan beberapa aktivis LSM lingkungan lainnya memberitahukan adanya larangan bagi mobil untuk masuk kawasan itu. Namun, para pengawal mengatakan, Wapres yang akan melintas dan harus diberi jalan.

Sekitar 10 menit kemudian Kalla dan rombongan sampai ke Bundaran HI. Beberapa mobil mengikuti rombongan itu di belakang. Sesampainya di Bundaran HI, Kalla dan rombongannya langsung naik mobil menuju ke Jalan Imam Bonjol.

Pelanggaran tersebut sempat membuat warga yang berkumpul di Jalan Thamrin bertanya mengenai batasan HBKB.

”Sebagai pejabat tinggi negara, Wapres seharusnya memberi contoh yang baik untuk taat pada peraturan meskipun itu peraturan daerah,” kata Ahmad Syarifudin.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto juga menyayangkan sikap pengawal Wapres. Para pengawal yang menggunakan mobil itu seharusnya menunggu di belakang Hotel Nikko agar Wapres tidak perlu melanggar HBKB.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Budirama Natakusuma mengatakan, rombongan pejabat kategori very very important person (VVIP) sebenarnya tetap tidak diizinkan melintas di jalan yang ditutup untuk HBKB.

HBKB ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005. HBKB diselenggarakan tiap minggu keempat setiap bulan, mulai pukul 06.00 sampai 14.00, untuk menurunkan polusi udara. (ECA)

Share on Facebook
A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort