
MADIUN, SABTU - Kesulitan ekonomi yang mengimpit saat ini ternyata mendorong orang jadi gelap mata. Itulah yang terjadi pada Dian Endang Mardiana (30), warga RT 04 RW 01 Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Karena bermimpi keluar dari kondisi melarat yang dialaminya, Dian tega membunuh anak kandungnya sendiri. Sifat nakal nan lucu bayinya yang berusia 3 tahun, Tegar Bangun Setiyadi (Bayu), bukan jadi hiburan bagi Dian. Bahkan, kenakalan alamiah bayi itu dianggapnya sebagai beban tambahan hidupnya.
Dian mengaku diperintah makhluk halus milik mertuanya agar menjadikan Bayu tumbal untuk menjadi kaya. "Saya pukuli Tegar dengan gantungan baju dan kayu sejak Selasa (13/5) lalu. Pemukulan saya lakukan karena ada permintaan dari makhluk halus peliharaan ibu mertua saya agar dia dijadikan tumbal," kata Dian saat pemeriksaan di Polsek Wungu, Jumat (16/5) kemarin.
Menurut dia, sesuai perintah makhluk halus tersebut, Bayu adalah permintaan terakhir guna penyempurnaan permintaan yang akan dikabulkan. Setelah Bayu meninggal, menurut Dian, mertuanya menyuruh agar dia mempunyai anak lagi sebagai ganti.
Pembunuhan terhadap Bayu terbongkar kemarin. Awalnya, sekitar pukul 05.00, Dian melaporkan kepada seorang tokoh masyarakat Desa Munggut, H. Biantoro, bahwa anaknya meninggal. Dian lantas meminta kepada Biantoro untuk menginformasikannya kepada warga lewat pengeras suara masjid. Setelah itu Dian pergi untuk mencari suaminya, yang katanya tidak pulang beberapa hari.
Beberapa tetangga dekat Dian terkejut dengan berita ini. Mereka merasa aneh karena para tetangga terdekat tak diberitahu lebih dulu tentang kematian tersebut. Selain itu, tak ada tanda-tanda yang mereka lihat atau dengar bahwa Bayu sakit sehingga meninggal. “Tiba-tiba kok kami mendengar pengumuman kematian itu,” kata Poerwito, tetangga pelaku.
Karena kecurigaan itu, H Biantoro mengajak Marto Slamet, Sempu Hariyanto, dan Ketua RT 4 Suryatin membuktikan secara langsung laporan Dian. Mereka mendapati pintu depan rumah Dian yang sangat sederhana itu terkunci. Lewat pintu belakang yang tak terkunci, mereka berhasil masuk rumah. Ketika mencium bau bangkai, warga curiga ada yang tak beres.
Dilacak, bau itu berasal dari dalam sebuah kamar. Karena terkunci, warga kemudian mendobrak kamar. Mereka terkejut karena mendapati Bayu sudah tak bernyawa di tumpukan pakaian yang berserakan. Mayat bayu dibungkus dengan sprei dan sarung.
Menurut Marto Slamet, saat ditemukan, Bayu mengalami luka di sekujur tubuhnya, terutama pada bagian wajah yang lebam dan berwarna kebiru-biruan. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Wungu, sekitar pukul 07.00.
Didukung tim identifikasi Polres Madiun, aparat Polsek langsung turun ke lapangan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tetangga Dian, Poerwito, menuturkan, pada 13 Mei itu dirinya mendengar jeritan Bayu dari rumah korban. Namun, mereka menganggapnya hal biasa karena Dian kerap memarahi dan menghajar anaknya itu jika terus merengek meminta sesuatu. "Saat itu saya sedang lewat depan rumah korban dan mendengar jeritan korban serta bentakan ibunya. Tapi saya biarkan saja karena hampir tiap hari korban selau dimarahi," kata Poerwito (60).
Polsek Wungu langsung mengamankan tersangka Dian. Dalam pemeriksaan di Mapolsek, tersangka mengakui telah membunuh anaknya, 13 Mei lalu, dengan gantungan baju dan sebatang kayu berukuran 50 cm. Barang-barang tersebut kemarin dibawa kepolisian untuk dijadikan alat bukti.
Sementara itu, pernyataan tersangka bahwa pembunuhan itu bermotif tumbal agar jadi kaya dibantah suami tersangka, Sujadi (35). Menurut dia, keluarga dari pihaknya memang tidak mampu. Meski begitu, keluarganya tak pernah berpikir mencari jalan pintas untuk jadi kaya. “Tak mungkin pembunuhan itu diketahui ibu saya. Ibu saya sudah sejak lama tak tinggal bersama kami lagi di Munggut,” kata Sujadi saat berada di Mapolsek Wungu.
Sujadi mengaku, empat hari terakhir dirinya pergi dari rumah dan tinggal di rumah kawannya. Dia mengaku tak betah di rumah karena dipaksa istrinya bekerja, padahal Sujadi sedang sakit. “Dan kalau kerja tapi pulang tanpa hasil saya dicakari oleh istri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Polres Madiun AKBP Andhi Hartoyo mengemukakan, sesuai hasil keterangan tersangka serta berdasarkan hasil olah TKP, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.st14/ant
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |