
JAKARTA, JUMAT - PT Pertamina Unit Pemasaran BBM Retail Region III yang meliputi wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten mengeluarkan surat edaran yang mengimbau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) membatasi penjualan premium dan solar bersubsidi.
Surat edaran tertanggal 15 Mei 2008 yang ditandatangani General Manager Pemasaran BBM Retail Region III, Wahyudin Akbar tersebut ditempelkan di sejumlah SPBU di Jakarta, Jumat (16/5).
Melalui surat edaran yang bersifat imbauan tersebut Pertamina berharap masyarakat tidak melakukan penimbunan premium dan solar bersubsidi menjelang kenaikan harga.
Dalam surat tersebut pembelian premium untuk setiap kendaraan pribadi dibatasi maksimal Rp 75.000, angkutan umum Rp 100.000, dan sepeda motor Rp 15.000.
Sedang pembelian solar untuk setiap kendaraan pribadi Rp 75.000, angkutan umum Rp 100.000, truk Rp 250.000, dan bus antarkota Rp 250.000.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |