SKB Bukan untuk Bekukan Ahmadiyah
Jumat, 16 Mei 2008 | 21:09 WIB

JAKARTA, JUMAT-  Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, surat keputusan bersama atau SKB terkait keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah disusun. Namun, kapan diterbitkan, sampai sekarang masih ditunggu.

Demikian dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (16/5). Hendarman menegaskan, dalam SKB itu tidak ada aturan membekukan. SKB mengatur tentang peringatan bagi JAI.

"Baca dulu deh Undang-undang Pnps 1 Tahun 1965. Baca deh, pasal 2 bunyinya apa," katanya. Dalam pasal itu, tambah Hendarman, kata-katanya bukan untuk membekukan. Melainkan memberi peringatan.

Perihal SKB itu sendiri, menurut Hendarman, merupakan amanat undang-undang. Pada 16 April 2008, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakor Pakem menyampaikan penilaian, aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok Islam. Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diberi peringatan keras untuk menghentikan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari ajaran agama Islam. Bentuknya berupa SKB Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Menteri Agama.


IDR
Share on Facebook
A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
daryono @ Sabtu, 17 Mei 2008 | 08:41 WIB
Apa enaknya mereka tetap dibiarkan saja, bukankah setiap orang punya kuburannya sendiri-sendiri ?! Kecuali jika mereka melanggar norma hukum, tentu lain masalahnya. Hanya saja orang-orang yang belum punya keyakinan demikian sebaiknya jangan mudah terbius untuk ikut-ikutan!!!
rakyat @ Jumat, 16 Mei 2008 | 21:39 WIB
Apa maksudnya tidak membekukan tapi hanya peringatan. Kalau tidak menuruti peringatan gimana? Wong keyakinan koq diatur. Sama aja kalau muslim Indonesia yang satu yakin Idul Adha jatuh hari jumat yang satunya yakin hari Sabtu.Masing2 kan punya keyakinan berdasarkan penafsiran masing2 meskipun sama2 muslim.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1