Divonis 1,5 Tahun, Vonnie Langsung Menerima
Vonnir Anneke Panambunan
Jumat, 16 Mei 2008 | 20:04 WIB

JAKARTA, JUMAT - Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambuan yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, divonis hukuman 1,5 tahun. Majelis Hakim Tipikor menyatakan Vonnie terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pelaku lainnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Jumat (16/5), majelis hakim juga memvonis Vonnie dengan denda Rp 100 juta atau hukuman kurungan selama enam bulan. Majelis juga mewajibkan Vonnie membayar kerugian negara sebesar Rp 4,006 miliar.

"Kewajiban membayar ganti rugi negara diambilkan dari uang Rp 4,048 miliar milik terdakwa yang telah disita oleh JPU. Sisanya Rp 41 juta akan dikembalikan kepada
terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Moefri saat membacakan putusannya. Sementara uang Rp 175 juta yang telah disita dari tiga saksi lain, juga dikembalikan.

Putusan majelis hakim ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa sebelumnya menutut Bupati Minahasa Utara ini dengan dua tahun penjara. Dengan putusan itu, Vonnie akan bisa bebas dari tahanan dalam beberapa bulan ke depan. Ia telah
menyelesaikan massa tahanannya selama enam bulan.

Vonie selama sidang terlihat memejamkan mata dan membaca doa. Sampai ketika majelis hakim selesai membacakan vonis, Vonnie belum memberikan reaksi. "Apakah saudara menerima putusan ini?" ujar Moefri ketika melihat Vonnie masih diam sambil memejamkan
mata.

Mendapat pertanyaan itu Vonnie nampak sedikit gugup dan menyatakan, "Terserah".

"Saudara memiliki hak untuk menyatakan banding. Saudara berhak menyatakan pikir-pikir dan punya waktu tujuh hari. Atau anda akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum anda?" lanjut ketua majelis ketika melihat Vonnie memberikan jawaban yang ngambang.

Vonnie kemudian berjalan mendekati penasehat hukumnya. Hanya beberapa saat, Vonnie kemudian balik lagi ke kursi terdakwa dan langsung menyatakan, "Saya terima".

Pendukung Vonnie yang memenuhi ruang sidang hanya bisa diam. Semula banyak yang riuh mendorong Bupati Vonnie untuk menolak atau menyatakan pikir-pikir. Tapi ketika
mendengar Vonnie menegaskan menerima hukuman itu, semua hanya diam.

Meski tak kuasa menahan air mata, Vonnie nampak tegar menerima putusan itu. Tanpa ada luapan emosi dan masih tegar berjalan ke luar ruang sidang menerobos kerumunan wartawan. Mantan Nona Sulawesi Utara itu hanya diam ketika dicecar dengan berbagai pertanyaan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Vonnie sejak awal memang sudah berniat untuk melakukan korupsi. Ia mendirikan PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) untuk mengajukan penawaran tender pembangunan Bandara Loa Kulu setelah tahu ada peluang
untuk memperkaya diri. "PT MDI hanya formalitas untuk dapat memperoleh tender pembangunan Bandara Loa Kulu," kata majelis.

Vonnie mendirikan PT MDI dengan modal Rp 1 miliar. PT MDI berdiri sebagai perusahaan dagang dan tidak mempunyai keahlian, kualifikasi, dan sertifikasi dalam pengerjaan pembangunan Bandara Loa Kulu. Vonnie kemudian menggunakan kedekatannya dengan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, untuk mendapatkan proyek itu.

Pekerjaan yang dilakukan oleh PT MDI bersama rekanannya PT Econa Engginering dalam pembangunan Bandara Loa Kulu hanya senilai Rp 2,2 miliar. Namun dana yang
dikeluarkan Pemda Kutai Kartanegara senilai Rp 6,2 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp 4 miliar. (Persda Network/sugiyarto)



Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
A A A
Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Meity Panambunan @ Selasa, 5 Agustus 2008 | 00:29 WIB
saya setuju dengan komentar angky. Kalau ibu vonny sudah mengakui kesalahan dan menerima hukumannya, kenapa yang ngasih proyek juga nggak kena sangsi? itu namanya tidak adil..
senin @ Rabu, 21 Mei 2008 | 10:05 WIB
bah contoh donk negara China waktu basmi koruptor .... semua hukum mati liat sekarang mereka jadi negara maju berkembang, yach kalo begini caranya mah sampe tikus keluar sayap juga masih ada koruptor di negeri ini
Ties @ Senin, 19 Mei 2008 | 12:13 WIB
Wechhhhhh! itu namanya pintar !
angky @ Sabtu, 17 Mei 2008 | 00:43 WIB
inilah hukum indonesia yg kurang jelas,,,,walaupun vonny merengek minta tuh proyek tapi klo yg punya proyek nggak mau ngasih pasti ngak bakalan bisa,,kok yg kena malah ibu vonny harusnya yg ngasih proyek ato paling tidak sama2
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI yang ke 63 Presiden Yudhoyono me...
Kompas Mobile6
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort