
PONTIANAK, JUMAT - Kepolisian Kota Besar Pontianak dalam sepekan terakhir mengungkap enam kasus penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terdiri atas 2.000 liter solar dan 6.185 liter minyak tanah. Sejumlah delapan tersangka yang diduga melakukan penyimpangan itu ditahan.
Kepala Kepolisian Kepolisian Sektor Sungai Kakap, Ajun Komisaris Frangky, Jumat (16/5) mengatakan, pihaknya pada hari Rabu ( 14/5) menangkap seorang tersangka berinisial HR, warga Kampung Tanjung Darat, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, yang menimbun 2.000 liter solar bersubsidi dalam 12 drum. "Tersangka membeli solar bersubsidi dan diduga akan dijual ke perusahaan alat berat PT JTL," katanya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Pontianak, Komisaris Polisi Bambang Kayun mengatakan, pada hari Rabu (14/5) pihaknya juga menangkap tersangka berinisial JN, warga Gang Hidayah Pal V Kota Pontianak yang menimbun sekitar 825 minyak tanah bersubsidi dalam 33 jeriken.
"Modus yang digunakan, tersangka menyuruh orang lain untuk mengantri minyak dari pangkalan, lalu minyak tanah itu dibelinya dengan harga Rp 3.200 per liter. Selanjutnya minyak tanah itu dijual lagi dengan harga Rp 4.000 per liter," katanya.
Pada hari yang sama Kepolisian Sektor Pontianak Utara juga menangkap tersangka berinisial MH, warga Jalan Budi Utomo, Gang Purnajaya Pontura, saat mengangkut 2.500 liter minyak tanah bersubsidi dengan menggunakan mobil tanki solar, tanpa disertai surat pemesanan atau Delivery Order (DO).
Sebelumnya, Jumat (9/5), polisi juga mengungkap penimbunan 500 liter minyak tanah bersubsidi dalam 20 jeriken di Jalan Tebu Pontianak Barat, milik tersangka berinisial AY. Modusnya sama, dengan yang dilakukan JN, yakni menyuruh orang mengantre membeli minyak tanah bersubsidi di pangkalan. Setelah dikumpulkan, minyak tanah itu dijual lagi ke pemilik motor air.
Senin (12/5), polisi juga menangkap tersangka AN, warga Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara yang menimbun 1.000 liter minyak tanah bersubsidi di Siantan. Selanjutnya minyak tanah itu akan dijual ke Rasau Jaya dengan menggunakan mobil pick up. Hari berikutnya, polisi menangkap SMD, HMD, dan NR, warga Jalan Panglima Aim, Pontianak Tim ur yang menyuruh ibu-ibu di sekitar kompleks itu untuk mengantre membeli 1.360 liter minyak tanah bersubsidi dengan menggunakan 57 jeriken di pangkalan. Selanjutnya minyak tanah itu dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |