Laporan wartawan Kompas Kornelis Kewa Ama Khayam
KUPANG, JUMAT - Sebanyak 476 pasang suami istri (pasutri) mengikuti upacara nikah massal di sejumlah gereja di Kota Kupang, Jumat (16/5). Pasutri ini telah hidup bersama selama puluhan tahun dan memiliki beberapa putra.
Kepala Bagian Hukum Setkot Kupang Emerensia Nirwana kepada pers di Kupang, Jumat (16/5) mengatakan, 476 pasutri ini tidak dapat dibiarkan terus hidup berumah tangga tanpa menjalani pernikahan resmi secara agamawi. "Dari 476 pasutri ini agama protestan sebanyak 334 pasutri, katolik 140 pasutri, dan agama Islam dua pasutri. Upacara pernikahan berlangsung di lima gereja yang berbeda dengan pemimpin agama yang berbeda pula," kata Nirwana.
Nikah massal ini disponsori Pemkot Kupang. Banyak pasangan suami istri di Kota Kuang sudah memiliki putra lebih dari dua tetapi belum menikah sehingga anak-anak mereka sering mendapat kesulitan dalam berbagai urusan.