
SAMARINDA, JUMAT - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur akan mengacu undang-undang baru dalam pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur. Aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 yang dikeluarkan menjelang akhir bulan lalu. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami ikuti,” kata anggota KPU Kaltim, Masykur Melle, usai rapat dengan Musyawarah Pimpinan Daerah, Kamis (15/5), di Kota Samarinda. Kesamaan kedua aturan itu ialah calon kandidat yang mendapat separuh lebih total suara sah otomatis dinyatakan pemenang. Namun, bila tak ada calon yang sanggup memenuhi itu maka berlaku syarat berikutnya. Yang terakhir ini letak perbedaan kedua aturan tadi.
Aturan lama mensyaratkan pemenang pilkada bisa berasal dari pasangan yang memeroleh 25 persen lebih total suara sah. Namun, aturan baru mensyaratkan 30 persen lebih. Bisa jadi aturan baru berakibat pilkada berlangsung dua putaran dengan asumsi keempat calon sama kuat.
Meski demikian, lanjut Melle, cuma dua dari empat calon dengan perolehan suara terbanyak yang maju ke putaran kedua. “Kami berharap putaran dua tak terjadi,” katanya. Jika putaran kedua terjadi, menurut Gubernur Kaltim, Yurnalis Ngayoh, telah diantisipasi. Pengamanan, distribusi logistik pemilihan umum, dan pencairan dana pelaksanaan sudah disiapkan.
“Jika putaran kedua terjadi kami berusaha tak akan mengganggu pelaksanaan PON,” kata Yurnalis yang juga Ketua Umum Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-17. Mengacu jadwal, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 26 Mei. Gubernur terpilih akan dilantik pada 25 Juni bila pilkada selesai satu putaran. Jumlah pemilih ialah 2.255.409 orang atau tujuh dari sepuluh warga Kaltim berhak memilih pemimpin baru. Adapun PON berlangsung kurun 6-17 Juli. “Kami mempersiapkan antisipasinya,” kata Yurnalis.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |