Waktu Pendaftaran Parlok Peserta Pemilu Belum Jelas
Kamis, 15 Mei 2008 | 19:45 WIB

BANDA ACEH, KAMIS - Tim perumus qanun atau peraturan daerah mengenai partai politik lokal peserta pemilu akan segera mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum. Permohonan itu akan diajukan karena sampai saat ini proses verifikasi partai politik lokal oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nanggroe Aceh Darussalam, belum selesai dilakukan.

Ketua Tim Perumus Qanun Parlok M. Ja far, ditemui di sela-sela seminar mengenai partai politik lokal di Banda Aceh, Kamis (15/5), mengakui, pembuatan peraturan yang t erkait dengan keikutsertaan partai politik lokal dalam pemilu tahun 2009 mendatang, sangat mepet dengan batas akhir pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya baru sampai pada tahapan pembuatan rancangan qanun mengenai pa rtai politik lokal. Menurut agenda, kata dia, hari Kamis ini draft rancangan peraturan itu sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera dibahas. Dalam dua minggu diharapkan sudah bisa disahkan, katanya.

Jafar, yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komite Independen Pemilihan Aceh, mengatakan, para anggota KIP yang baru saja terpilih harus segera bekerja keras untuk membuat aturan-aturan terkait dengan proses pemilihan umum nantinya yang akan berlangsung di Aceh. Ditambahkan Ja far, aturan akan menjadi lebih kompleks karena partai politik lokal akan ikut serta dalam proses pemilihan tersebut.

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pengurus KPU pusat, tanggal 12 Mei 2008 yang lalu merupakan batas akhir waktu pendaftar an partai politik peserta pemilu 2009. Sedangkan proses verifikasinya akan berlangsung mulai 3-8 Juni 2008 mendatang. Mungkin tidak akan cukup bagi partai politik dan KIP Aceh untuk melakukan verifikasi partai politik lokal nantinya, kata Ja far.

Hal senada dikatakan beberapa peserta seminar tersebut. Nur Djuli, penggiat di Badan Reintegrasi Damai Aceh, men gatakan, ada dua hal mendesak yang harus segera diselesaikan menyangkut keikutsertaan partai politik lokal dalam pemilu 2009 nanti, yaitu qanun parlok dan proses verifikasi itu sendiri. Tanpa keduanya, parlok di Acehk yang merupakan amanat nota kesepahaman damai helsinki tidak akan bisa ikut dalam pemilu nanti. Ini menjadi masalah, katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Provinsi NAD A Hamid Zein mengatakan, bila keadaan sangat mendesak, sangat dimungkinkan pemerintah mengirimkan permohonan kepada KPU pusat untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran partai politik lokal agar bisa ikut serta dalam pemilu tahun depan.

(MHD)  

 

 



Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
3