
SEMARANG, KAMIS - Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang sudah diberlakukan sejak 2005 dinilai merugikan profesi medis karena memberikan dampak tak terduga kepada profesi ini, terutama para dokter.
Pengurus SMART Medicolegal Consultant, dr. Kelik Suhardiono, SOT di Semarang, Kamis (15/5) mengatakan, Pasal 66 UU Praktik Kedokteran (UUPK) menyebutkan, seeseorang pasien atau bukan pasien yang mengetahui suatu dugaan malpraktik diperbolehkan mengadukan kepada institusi yang berhak menerima aduan.
Pasien atau bukan pasien bisa mengadukan ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), kepolisian, lembaga perlindungan konsumen, dan lembaga lainnya. Dalam praktiknya, menurut dia, pengadu juga bisa melaporkan kepada satu atau lebih institusi itu sehingga sangat membebani profesi medis selaku pihak yang diadukan.
"Padahal setelah proses peradilan berlangsung bisa saja tuduhan tidak dapat dibuktikan, sementara pihak yang diadukan telah mengalami banyak kerugian waktu, perasaan, dan harga diri," kata dokter spesialis bedah tulang itu.
Beban tersebut bertambah berat bila kepada profesi medis dikenai ancaman pidana dan denda, padahal menurut dia, antara profesi medis, masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum diyakini masih terdapat perbedaan persepsi antara logika medis, logika awam, dan logika hukum dalam pelayanan medis.
Menurut dia, menafsirkan ketentuan perundang-undangan yang sesuai dengan kepentingan sendiri merupakan hal manusiawi sehingga berkembanglah penafsiran awam, profesi medis, yang keduanya harus berhadapan dengan penafsiran aparat hukum. Ia memberi contoh, bisa saja setelah pasien menjalani operasi lalu meninggal dunia dengan penyebab yang tidak selalu berasal dari tindakan dokter.
"Seharusnya, bentuk perjanjian antara profesi medis dengan pasien bukan hasil, melainkan proses. Ini harus dipahami masyarakat dan penegak hukum," katanya.
Menurut dia, risiko medis selalu muncul ketika dokter menangani pasien, termasuk dalam hal yang kecil, seperti sunat atau operasi kutil. Ia mengingatkan, kalau profesi medis selalu dihadapkan pada ancaman besar ketika menjalankan profesinya, bisa saja kelak mereka menerapkan tarif jasa pelayanan yang tinggi atau malah menolak melayani pasien untuk menghindari risiko diadukan ke aparat hukum.
Untuk membahas masalah tersebut, SMART Medicolegal Consultant, lembaga yang memberi advokasi kepada profesi medis, pada 17 Mei 2008 menggelar seminar di Hotel Santika Premier Semarang dengan menghadirkan pembicara dari berbagai kalangan.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |