
SAMARINDA, KAMIS - Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur akan dimenangi pasangan calon yang mengantongi 30 persen plus 1 suara. ''Undang-undang yang baru mensyaratkan demikian,'' kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kaltim, Masykur Melle di Kota Samarinda, Kamis (15/5).
Jika menurut aturan sebelumnya, pemenang bila mengantongi 25 persen plus 1 suara. Dengan adanya aturan baru, lanjut Melle, boleh jadi pilkada di provinsi ini akan berlangsung dua putaran. Jika itu terjadi, kata Gubernur Kaltim, Yurnalis Ngayoh, pemerintah telah menyiapkan dana.
Pilkada putaran kedua akan diawasi ketat sehingga tak memengaruhi Pekan Olahraga Nasional ke-17. Pemungutan suara pilkada akan berlangsung 26 Mei. Jika satu putaran dan tak ada perkara, gubernur terpilih akan dilantik sebulan sesudahnya atau 25 Juni. Padahal, PON berlangsung kurun 6-17 Juli. Bahkan, ada cabang yang berlomba mulai 30 Juni. ''Jika dua putaran dan saya tidak, semua sudah diantisipasi,'' kata Ngayoh menegaskan. (BRO)
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |