Remaja Perlu Tebar Komitmen Antirokok
Pelajar Jakarta Menunjukkan gelang jari bertulis "No Tobacco" pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2007 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Kamis, 15 Mei 2008 | 13:40 WIB

PEMANDANGAN saat rinai hujan, Rabu (14/5) malam itu, tak biasanya. Di depan sebuah toko yang sudah tutup di kawasan pasar Cileduk, Kota Tangerang, Provinsi Banten, sekelompok anak-anak, usia wajib belajar, tengah asyik memainkan batangan rokok di ujung jarinya. Yang lain, setelah mengisap dalam-dalam lantas mengeluarkan asap dari mulutnya.

"Merokok untuk nahan lapar, sekadar hangatkan badan," kata Ridwan (14). Teman Ridwan, Jumadi (13), mengatakan, nikmatnya merokok sebatas bibir, tapi pergaulan jadi luas. "Iseng-iseng yang mengasyikkan, untuk pergaulan," tandas Yanto (13). Mereka anak sekolahan, SMP, tapi tak bersedia menyebutkan sekolahnya.

Ridwan, Jumadi, dan Yanto barangkali potret anak-anak yang punya kebiasaan merokok, yang belakangan di berbagai tempat dan di berbagai kota, sudah menjadi pemandangan keseharian. Anak-anak sudah akrab dengan rokok sejak usia dini.

Yang mencemaskan, mereka tak tahu dengan risiko dan dampak yang ditimbulkan dari merokok. Mereka juga tidak sadar bahwa kebiasaan atau kecanduan merokok bisa menjerumuskannya ke persoalan narkoba. Berisiko tinggi karena dapat menjadi pintu masuk untuk penggunaan zat adiktif lainnya, terutama suntikan napza yang akan mengundang pintu masuk penularan HIV/AIDS.

Jangankan prestasi di sekolah yang akan didapat, keberadaan ekonomi orangtuanya yang pas-pasan tak mereka sadari. Membelanjakan uang jajan untuk beli rokok daripada beli makanan yang cukup gizi merupakan kekeliruan besar. Soal gizi berbanding lurus dengan prestasi. Gizi kurang prestasi juga kurang. Sebaliknya, gizi bagus prestasi juga bagus.

Adalah kenyataan, prevalensi anak merokok di Indonesia sudah pada tingkat sangat memprihatinkan. Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FK PPAI) Rachmat Sentika, Rabu di Jakarta, mengatakan, kini usia prevalensi anak merokok bergeser hingga usia tujuh tahun. Bahkan, data Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah perokok pemula umur 5-9 tahun naik secara signifikan.

Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004), persentase perokok pemula naik dari 0,4 persen menjadi 2,8 persen. Penelitian Matua Harahap (2004), kejadian merokok di usia muda (15-18 tahun) sudah menunjukkan angka berarti, yakni 13,62 persen. Penelitian LPKM Universitas Andalas mengenai pencegahan merokok bagi anak di bawah umur 18 tahun yang dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat, menunjukkan lebih dari 50 persen responden mulai merokok sebelum usia 13 tahun. Kemudian 70,7 persen responden perokok lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah di samping jam sekolah, terutama bersama rekan sebaya.

Data mengenai jumlah perokok di Indonesia menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, dalam beberapa kali kesempatan dengan penulis mengungkapkan, pada tahun 2007 perokok termuda adalah kelompok umur 15 tahun. Namun, pada tahun 2004, perokok termuda adalah kelompok usia tujuh tahun.

"Permasalahan merokok pada anak adalah bencana nasional yang harus segera ditangani. Menurut Survey Ekonomi Nasional 2004, prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 26,8 persen dari total populasi Indonesia.

Sementara itu trend usia inisiasi merokok menjadi semakin dini, yakni usia 5-9 tahun. Perokok yang mulai merokok pada usia 5-9 tahun mengalami lonjakan yang paling signifikan, dari 0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 persen pada tahun 2004," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.

Mangsa Industri Rokok Ada hubungan kausalitas, meningkatkan jumlah perokok usia anak dengan semakin gencarnya iklan/promosi dan sponsor rokok. Seto Mulyadi mengakui, agresifnya iklan, promosi dan kegiatan sponsor oleh industri rokok telah berkontribusi meningkatkan konsumsi tembakau oleh anak dan remaja di Indonesia.

"Seluruh bentuk pemasaran, mulai dari iklan-iklan yang provokatif dan sponsor event-event yang digemari remaja ditujukan untuk menjerat remaja menjadi perokok pemula. Dari pemantauan yang kami lakukan dalam kurun waktu Januari-Oktober 2007, terdapat 1350 kali kegiatan yang diselenggarakan/disponsori industri rokok atau sekitar 135 kegiatan tiap bulannya," jelas Seto Mulyadi.

Menarik dicermati penelitian dari Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka tahun 2007 lalu. Hasil penelitian terhadap 353 remaja siswa SLTP dan SLTA dari berbagai sekolah di Jakarta, menunjukkan bahwa semua responden terpajan (exposed) terhadap iklan rokok melalui berbagai media seperti televisi, radio, billboard, spanduk, poster dan sebagainya.

Tiga dari lima remaja memiliki tingkat keterpajanan yang tinggi. Selain terpapar terhadap iklan, sedikitnya empat dari lima remaja di DKI Jakarta mengaku pernah ikut hadir dalam kegiatan disponsori perusahaan rokok, di mana juga terjadi promosi rokok.

Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa remaja dibayangi oleh kegiatan promosi produk tembakau yang menimbulkan ketagihan (adiksi). Hasil penelitian menunjukkan 50 persen remaja perokok merasa dirinya lebih percaya diri seperti yang dicitrakan oleh iklan rokok, 37 persen remaja perokok merasa dirinya keren, gagah, pemberani, percaya diri, setia kawan, dan gaul seperti yang digambarkan oleh iklan rokok.

Di kalangan perokok, citra yang tumbuh ini mempunyai potensi untuk mempertahankan statusnya sebagai perokok, sehingga sulit untuk berhenti merokok. Menurut Seto Mulyadi, hal ini adalah sebuah masalah urgen, mengingat yang diiklankan dan dipromosikan adalah penggunaan zat adiktif yang berdampak buruk terhadap kesehatan.

Sementara itu, industri rokok dibiarkan secara leluasa mengiklankan dan mempromosikan produknya kepada anak-anak dan remaja. Karena itu, sebuah regulasi yang melarang secara menyeluruh iklan promosi dan sponsor rokok mutlak diperlukan demi melindungi generasi bangsa menjadi perokok pemula.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono dalam seminar Perlindungan Anak dari Dampak Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok mengatakan, realitas ini dan pergeseran usia yang signifikan pada profil perokok di Indoensia dengan ledakan jumlah perokok usia anak dan remaja, dapat diprediksi pada masa yang akan datang profil penderita penyakit paru-paru akibat merokok (nikotin), kanker dan penyakit jantung adalah generasi yang berusia lebih muda.

"Kondisi ini, tentunya akan berpengaruh pada ketahanan sumber daya manusia kita yang akan menentukan negara dan bangsa di masa depan. Kita harus mewaspadai adanya strategi global untuk melemahkan bangsa dan negara kita, serta menjadikan Indonesia tempat pemasaran dan pembuangan rokok dari luar, sementara negara-negara luar tersebut melarang merokok bagi warganya," katanya.

Biang Kemiskinan Memperingati 100 tahun kebangkitan nasional, para perokok harus disadarkan begitu besar biaya yang harus dikeluarkan dari merokok. Survey tahun 1981-1997 pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sedang, dan tinggi, menunjukkan bahwa pada kelompok ekonomi masyarakat rendah, pengeluaran untuk merokok naik 227 persen, yaitu dari Rp343 per orang per hari menjadi Rp770 per orang per hari.

Saat ini, tentu pengeluaran lebih besar, seiring dengan relatif mahalnya harga rokok. Taruhlah satu bungkus rokok harganya Rp10.000. Sebulan berarti ada pengeluaran untuk rokok sebesar 300.000. Setahun pengeluaran untuk rokok Rp3,6 juta. Kalau dua bungkus rokok sehari, pengeluaran dua kali lipat, Rp600.000 per bulan dan atau Rp7,2 juta setahun.

Suatu beban ekonomi yang berat mengingat hampir 60 persen pengeluaran mereka masih untuk pemenuhan kebutuhan makan, demikian jelas dampak merokok terhadap proses pemiskinan. Pengeluaran untuk rokok sebenarnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, khususnya pada keluarga-keluarga miskin.

Sekarang, perlu kita gugah anak-anak dan remaja, dalam rangka 100 tahun hari kebangkitan nasional, berkomitmen untuk tidak merokok dan antirokok. Ini penting, agar ke depan Indonesia memiliki generasi muda dan masyarakat yang sehat secara fisik, juga sehat secara finansial. Malah di balik itu, masyarakat bisa menabung untuk membangun usaha ekonomi produktif, untuk investasi, dan untuk merencakan hidup masa depan.

Bayangkan, dengan tidak merokok, dapat dihemat uang seharga satu ekor anak sapi. Dan bila hal itu dilakukan selama selama 10 tahun, minimal akan ada 15 ekor sapi setelah berkembang biak. Sapi bisa dijual untuk melajutkan pendidikan anak hingga ke luar negeri dan atau kelak untuk naik haji.

Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, bisa jadi contoh. Untuk mendorong warga masyarakat tidak merokok, setiap Jumat ditetapkan sebagai hari tanpa rokok. Lalu, ada kebijakan daerah (Perda) untuk tidak merokok di perkantoran dan tempat fasilitas umum. Masyarakat perokok diimbau menabung. Hasilnya mencengangkan.

"Pada tahun 2000, sebelum ada hari tanpa rokok dan perda untuk tidak merokok, jumlah tabungan masyarakat Rp67 miliar. Empat tahun kemudian, 2004, tabungan masyarakat naik menjadi 223 miliar, atau terjadi kenaikan 300 persen dalam jangka waktu empat tahun," ungkap Masriadi Martunus, Bupati Tanahdatar ketika itu (Kompas, 24 November 2004).

Sampai saat ini, diyakini jumlah tabungan masyarakat naik terus jumlah nominalnya. Sebuah dampak positif dari komitmen tidak merokok dan antirokok. Remaja atau masyarakat secara umum, memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional, perlu berkomitmen untuk tidak merokok dan antirokok Upaya Konkret Ke depan, diharapkan ada political will dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi anak-anak dan remaja dari dampak iklan, promosi dan sponsor rokok dengan melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok.

Perlu langkah-langkah konkret dan rencana aksi untuk melakukan upaya melindungi anak-anak dan remaja dari dampak iklan, promosi dan sponsor rokok dengan melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menegaskan, pendapatan yang diperoleh negara melalui cukai rokok tetap saja tidak sebanding dengan biaya kesehatan yang ditanggung akibat rokok. Menurut data Departemen Kesehatan, biaya kesehatan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat akibat rokok justru sebesar tiga kali lipat dari cukai yang didapatkan.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan memiliki Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, maka adalah wajib bagi pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Pasal 59 UU Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara melindungi anak dari zat adiktif.

"Upaya perlindungan pencegahan anak menjadi perokok pemula, termasuk upaya melindungi anak dari iklan, promosi dan sponsor rokok adalah bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak hidup anak dan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak bahaya tembakau," tandasnya.

Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak mengimbau kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang melarang secara komprehensif segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok. Mengatur praktik tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh Industri rokok untuk tidak menggunakan nama merek rokok maupun nama perusahaan.

Senada dengan itu, Meutia Hatta Swasono juga mengatakan perlunya regulasi untuk melindungi masyarakat, anak dan remaja dari bahaya merokok. Hingga saat ini pemerintah hanya mempunyai PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Larangan Iklan Rokok di televisi pada tayangan antara pukul 17.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB, larangan merokok di tempat ibadah, sarana kesehatan dan pendidikan, tempat anak-anak berativitas, tempat dan kendaraan umum, larangan pemberian rokok secara gratis, namun efektivitasnya sampai saat ini belum terlihat mengingat begitu beragamnya kondisi dan situasinya.

"Para tokoh agama dan ulama perlu menyebarluaskan tentang hukum merokok dari sudut agama (Islam), jika perlu mengeluarkan fatwa yang lebih keras mengingat merokok lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya," katanya.

Sampai saat ini, lanjut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan itu, negara kita belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk melindungi secara global generasi sekarang dan masa depan dari dampak merusak terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi akibat penggunaan tembakau.

Sebagai upaya jangka pendek perlu dibangun kesadaran kolektif semua komponen bangsa tentang dampak negatif dari merokok, kajian tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan iklan, promosi dan sponsorship dari industri rokok untuk dilihat kelemahan dan kekuatannta, agar larangan tersebut menjadi lebih komprehensif dan dilaksanakan dengan efektif. (Yurnaldi)


Yurnaldi
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
Nilai 5 A A A
Ada 6 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
rozalina @ Selasa, 20 Mei 2008 | 14:33 WIB
tulisan ini perlu diperbanyak dan disebarkan ke sekolah-sekolah agar tumbuh kesadaran bahwa karena dampak merokok itu membahayakan si perokok dan orang disekitarnya. Gagasan bagaimana mengalihkan uang untuk beli rokok untuk investasi beli ternak dan memeliharanya, menarik juga. Harus ada sponsor untuk menjadikan tulisan ini semacam selebaran atau buku kecil agar anak-anak dan remaja segera berhenti merokok. Semoga penulisnya bersedia menjadikan tulisan ini sebagai media untuk kampanye. Selamat!
rudiyanti @ Sabtu, 17 Mei 2008 | 13:13 WIB
saya sangat sangat dan sangat setuju klo kampanye ini memang sangat harus di tegakkan.
yuki @ Sabtu, 17 Mei 2008 | 11:56 WIB
Pabrik rokok merupakan aset pemasukan pajak terbesar untuk pemerintah selain devisa dari TKI, jadi pemerintah sungkan (gak berani) mencabut ijin produksi rokok, apalagi menaikkan harga rokok atau membuat uu tentang anti rokok ^_^
yoyok @ Kamis, 15 Mei 2008 | 15:24 WIB
saya juga sangat setuju kalo kampanye anti rokok di galak kan terus, dan kalau bisa pemerintah membuat UU anti rokok, seperti yang dilakukan dikabupaten tanah datar, sumatra barat. dan kalo bisa pemerintah menutup penjualan rokok atau mengurangi penjualan rokok di indonesia. atau paling tidak menaikan harga rokok 10x lipat dari harga semula, biar masyarakat ogah untuk mebeli rokok. kan lumayan bisa mengurangi angka kematian di indonesia. dan memperbaiki SDM bangsa indonesia, biar kagak dijajah
Wilandika @ Kamis, 15 Mei 2008 | 14:33 WIB
Saya setuju dengan tulisan diatas, sebaiknya Kampanye Anti Rokok terus ditingkatkan.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile12
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort