Rapor Pink Kejaksaan Negeri Padang
Rabu, 14 Mei 2008 | 19:44 WIB

PADANG, RABU - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Winerdy Darwis, Rabu (14/5), mengatakan sejumlah kejaksaan mempunyai rapor pink terkait pengusutan kasus korupsi di wilayah masing-masing. Salah satu yang mendapatkan rapor pink adalah Kejaksaan Negeri Padang.

Dari data yang dikumpulkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, catur wulan pertama tahun 2008 ini hanya ada 9 kejaksaan negeri, dua cabang kejaksaan negeri, serta kejaksaan tinggi yang menggarap kasus korupsi di wilayah masing-masing. Pada bulan Mei, menurut Winerdy, ada beberapa kejari yang mulai mengusut kasus korupsi. Namun, masih ada pula kejari yang belum menangani kasus korupsi.

"Kami akan beri teguran kepada kejaksaan negeri yang belum menangani kasus korupsi hingga saat ini. Sanksi terberat adalah pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri, "tutur Winerdy. Kelemahan kejaksaan negeri dalam menangani kasus korupsi, menurut Winerdy, terletak pada kejelian jaksa untuk mengungkap kasus korupsi. Winerdy yakin setiap daerah mempunyai kasus korupsi. Dia menampik indikasi kedekatan jaksa di Sumatera Barat dengan aparat pemerintahan di tiap daerah.

Winerdy mengatakan telah mengunjungi sejumlah kejaksaan negeri untuk mendukung penanganan kasus korupsi oleh masing-masing kejaksaan negeri.

 


Agnes Rita Sulistyawaty
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
3