Ingin Memiliki Tanah Negara?
Rabu, 14 Mei 2008 | 16:22 WIB

Ternyata tak hanya tanah kita yang bisa disita negara, tanah negara bisa juga kita miliki. Anda pernah terpikir untuk memiliki tanah negara? Coba simak penjelasan Cynthia P Dewantoro SH.

TANYA
Kami sangat menginginkan sebidang tanah di daerah Bogor seluas 3.000 meter persegi untuk dibangun sebuah tempat peristirahatan. Sejak pertama kami melihatnya, tanah tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian setelah kami mencari informasi siapa pemiliknya, baru kami ketahui bila tanah tersebut merupakan tanah negara.
Dengan status tanah tersebut, apakah benar ada kemungkinan kami bisa memiliki tanah itu dengan Hak Milik? Apabila bisa dimiliki, bagaimana persyaratan yang harus kami penuhi? Apakah biaya yang dibutuhkan sangat mahal? Kami mohon saran hukum dari Ibu. Terima kasih.

Gatot,
Jakarta

JAWAB
Bapak Gatot, terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui, tanah negara (vrij landsdomein) adalah tanah yang dimiliki dan dikuasai penuh oleh negara yang meliputi semua tanah yang sama sekali bebas dari hak-hak seseorang.

Pada prinsipnya, bila Bapak adalah seorang WNI dan belum memiliki lebih dari lima bidang tanah, maka Bapak dapat saja mengajukan permohonan untuk diberikan Hak Milik atas sebidang tanah negara. Walaupun tidak semua permohonan tersebut di atas dapat dikabulkan oleh negara karena adanya kondisi/alasan tertentu atas masing-masing tanah yang dimohonkan, tidak ada salahnya jika Bapak mencoba terlebih dahulu.

Berikut garis besar prosedur permohonan hak yang dapat Bapak lakukan.

1.Membuat Surat Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara yang dimaksud kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan setempat. Dilengkapi dengan dokumen-dokumen, seperti bukti identitas (KTP) dan surat pernyataan yang isinya menyatakan Bapak belum memiliki lebih dari 5 bidang tanah.

2.Selanjutnya bila permohonan Bapak tersebut ternyata ditolak, maka Bapak akan menerima Surat Penolakan. Namun bila permohonan tersebut disetujui, Bapak akan menerima surat pemberitahuan dari Kantor Pertanahan setempat, dan Bapak diharapkan membayar sejumlah biaya tertentu.

3.Setelah Bapak melunasi biaya tersebut dan melengkapi dokumen-dokumen lain yang mungkin dibutuhkan maka Bapak akan menerima Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah. Surat Keputusan tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses pendaftaran tanah atau proses penerbitan sertipikat atas nama Bapak di Kantor Pertanahan setempat.

Mengenai biaya permohonan hak atas tanah Negara tersebut, di Kantor Pertanahan nanti telah ditentukan prosentase biayanya adalah 6% x luas tanah (3.000 m2) x harga NJOP/harga pasar. Biaya tersebut masih ditambah biaya penerbitan sertipikat dan tentunya harus diperhitungkan juga biaya untuk pengukuran dan pengecekan lokasi setempat. Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

Sumber: Tabloid Rumah



Nilai 4 A A A
Ada 6 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
roland @ Rabu, 11 Juni 2008 | 11:44 WIB
Tanah Negara adalah Tanah Airku Indonesia Tercinta....
George @ Selasa, 10 Juni 2008 | 17:45 WIB
secara teori/procedure spt diatas emang gampang kayaknya.... tapi kenyataanya ngurus sertipikat tanahnya sendiri aja lamanya proses di BPN minta ampun.. apalagi tanah negara.. mungkin setelah kiamat baru clear.. ha.. ha..
dody @ Senin, 26 Mei 2008 | 05:32 WIB
bagusan bagi rata aja....ama masarakat yang belum punya tanah untuk menetap,sekalian mereka bisa bertani/berkebun.cari kerja sulit dijaman sekarang ini.Alangkah baiknya negara/pemerintah bisa menyumbangkan tanah untuk masyarakat yang kagak punya tanah.
jonny @ Jumat, 23 Mei 2008 | 16:23 WIB
kalau tanah negara agak murah kali yah...
nugroho @ Kamis, 22 Mei 2008 | 15:50 WIB
Apakah tanah kas desa juga termasuk tanah negara?Bagaimana prosedurnya untuk bisa disertifikatkan?Tks
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile52
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort