DENPASAR, RABU-Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Gede Wirya meminta Mahkamah Agung mengambil sikap tegas terkait permohonan Pengajuan Kembali ketiga yang diajukan tiga terpidana mati kasus peledakan bom di Bali tahun 2002, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Sikap tegas itu dimaksudkan agar tidak ada kesan berlarut-larutnya penyelesaian kasus itu.
"MA harus bersikap tegas menolak atau menerima permohonan PK terbaru. Jika kami diberi kewenangan memutuskan, tentu kami cepat melakukannya sehingga tidak menimbulkan kesan berlarut-larut," kata Wirya kepada pers di Denpasar, Rabu (14/5).
Memori PK Amrozi Cs diterima PN Denpasar sehari sebelumnya melalui pos. Ini merupakan memori PK ketiga yang diterima PN Denpasar. PK pertama ditolak MA, sementara PK Kedua dicabut para pemohon. Menurut Wirya, berkas memori PK ketiga sama persis dengan memori PK pertama dan kedua. Ia menyatakan, memori PK ketiga akan segera diteruskan ke MA.
Ia mengaku akan memberikan rekomendasi ke MA yang terlampir dalam penerusan memori PK ketiga. Antara lain, tidak akan membentuk majelis hakim, menyerahkan putusan ke MA, sebab jika dilihat dari efisiensi tidak mungkin sidang digelar di PN Denpasar, terkait jaminan keamanan dan biaya penghadiran ketiga terpidana. Namun ditegaskan, pemindahan lokasi sidang tidak termasuk dalam permohonan yang diajukan ketiga terpidana dalam memori PK ketiga mereka.(BEN)