Soal Eksekusi Amrozi Cs, MA Diminta Tegas
Amrozi cs
Rabu, 14 Mei 2008 | 09:56 WIB

DENPASAR, RABU-Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Gede Wirya meminta Mahkamah Agung mengambil sikap tegas terkait permohonan Pengajuan Kembali ketiga yang diajukan tiga terpidana mati kasus peledakan bom di Bali tahun 2002, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Sikap tegas itu dimaksudkan agar tidak ada kesan berlarut-larutnya penyelesaian kasus itu.

"MA harus bersikap tegas menolak atau menerima permohonan PK terbaru. Jika kami diberi kewenangan memutuskan, tentu kami cepat melakukannya sehingga tidak menimbulkan kesan berlarut-larut," kata Wirya kepada pers di Denpasar, Rabu (14/5).

Memori PK Amrozi Cs diterima PN Denpasar sehari sebelumnya melalui pos. Ini merupakan memori PK ketiga yang diterima PN Denpasar. PK pertama ditolak MA, sementara PK Kedua dicabut para pemohon. Menurut Wirya, berkas memori PK ketiga sama persis dengan memori PK pertama dan kedua. Ia menyatakan, memori PK ketiga akan segera diteruskan ke MA.

Ia mengaku akan memberikan rekomendasi ke MA yang terlampir dalam penerusan memori PK ketiga. Antara lain, tidak akan membentuk majelis hakim, menyerahkan putusan ke MA, sebab jika dilihat dari efisiensi tidak mungkin sidang digelar di PN Denpasar, terkait jaminan keamanan dan biaya penghadiran ketiga terpidana. Namun ditegaskan, pemindahan lokasi sidang tidak termasuk dalam permohonan yang diajukan ketiga terpidana dalam memori PK ketiga mereka.(BEN)


Robertus Benny Dwi K
Share on Facebook
A A A
Ada 7 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
siti @ Senin, 21 Juli 2008 | 14:32 WIB
kenapa masih diulur ulur eksekusi mereka , khan udah pasti mereka telah membunuh banyak orang , beri keadilan bagi keluarga korban
fatimah @ Senin, 21 Juli 2008 | 14:29 WIB
cepat eksekusi mereka, karena krn perbuatan mereka anak saya cacat seumur hidup tanpa harapan pasti.mereka adalah manusia yg kejam.
Firdaus Khalik @ Jumat, 18 Juli 2008 | 14:21 WIB
Kita ingatkan bangsa ini. Hampir 200 orang mati dibunuh oleh AMROZI Cs, dengan cara mem BOM Kafe di Bali. LAKSANAKAN EKSEKUSI MEREKA.
Bedon @ Sabtu, 31 Mei 2008 | 00:17 WIB
Di China eksekusi mati dilaksanakan paling lama 1 mingggu setelah vonis pengadilan.
rico @ Rabu, 14 Mei 2008 | 11:41 WIB
kalau MA masih kurang tegas lebih baik bubarin aja tuh MA, ngapain ngurusin HAK asasi yg telah membunuh banyak orang dengan tega. dia aja kaga mikirin hak orang yang telah dibunuhnya, eksekusi aja tuh semuanya
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1