Calon Yang Menjabat Tidak Perlu Undurkan Diri
Senin, 12 Mei 2008 | 20:48 WIB

SEMARANG, SENIN-Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menegaskan, para pemimpin daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Juni mendatang tidak perlu mengundurkan diri. Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 baru resmi berlaku sejak diundangkan 5 Mei 2008. Padahal, batas waktu pendaftaran yang dilakukan KPU berakhir sejak April lalu.

"Jadi, UU itu tidak diterapkan pada pemilihan Gubernur Jateng 2008. Karena itu, para pemimpin daerah yang mencalonkan diri dalam pilgub 2008 tidak perlu mengundurkan diri," jelas anggota KPU jateng Divisi Informasi dan Pendidikan Pemilih, Ida Budhiati di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/5).

Beberapa kandidat dalam pilgub 2008 yang saat ini masih menjabat sebagai pemimpin daerah yakni Kholiq Arif (Bupati Wonosobo), Sukawi Sutarip (Wali Kota Semarang), Rustriningsih (Bupati Kebumen), dan HM tamzil (Bupati Kudus).

Menurut Ida, UU Nomor 12 Tahun 2008 yang mervisi UU Nomor 32 Tahun 2004 hanya akan berlaku pada empat pemilihan kepala daerah yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Provinsi Jateng. Keempat wilayah tersebut yakni Kota Tegal, Kabupaten tegal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Magelang.

Ketua KPU Jateng, Fitriyah mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2008 memang telah selesai rancangannya sekitar satu bulan lalu. Namun, sesuai peraturan, UU tersebut baru dapat menjadi produk hukum yang mengikat setelah 30 hari.

Berdasarkan peraturan tersebut, para pemimpin daerah yang akan mencalonkan diri dalam pilkada harus mengundurkan diri sebelum mendaftar secara resmi ke KPU. Jika tidak, pendaftarannya tidak akan diakui.

Revisi terbatas tersbeut juga mengatur kemungkinan adanya calon independen. Calon independen sudah diperbolehkan mendaftar dalam empat pilkada setelah pilgub Jateng. "Tentu saja dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," jelas Ida.

Ida juga berharap, segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang menjabarkan lebih jauh UU Nomor 12 Tahun 2008 tersebut. Hal ini supaya pelaksanaan perangkat hukum di tingkat daerah dapat lebih mudah dan jelas. (A05)

 


A05
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
    No Latest
    No Populer
Kompas Mobile254
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort