JAKARTA, SENIN - Ketua Kadin Indonesia, MS Hidayat menegaskan selama ini pemerintah Indonesia paling rendang dalam mengeluarkan dana pembangunan infrastruktur dibanding negara Asia yang lain.
Pengeluaran infrastruktur di Indonesia hanya 3 % dari PDB (Produk Domestik Bruto), sedangkan di Thauiland mencapai 15,4 %. Di Vietnam 9,9 % , di China 7,4 persen sedangkan Filipina 3,6 persen. Hal ini terlihat, bahwa pemerintah indonesia masih kurang dalam mengalokasikan dana infrastruktuir dibanding pemerintah tetangga.
"Kadin minta pemerintah, untuk mengalokasikan pengeluaran infrastruktur 6-7 persen dari pdb (Produk Domestik Bruto)," ujar ketua Umu Kadin, Muhaammad S Hidayat, saat berlangsungnya Rakornas Perhubungan Kadin Indonesia 2008.
Hidayat juga menambahkan dalam beberapa waktu belakangan ini, kelangkaan jasa dan barang semakin sering terjadi di seluruh wiayah Indonesia. Kelangkaan (suplai, Constraint) yang berujung pada kenaikan harga barang dan jasa, terjadi bukan hanya karena tidak tersedianya pasokan. Tetapi seringkali karena terganggunya sarana transportasi. Seperti kekurangan alat angkut dan jalan yang rusak.
Dalam kesempatan itu, MS Hidayat juga menyampaikan masukan kepada pemerintah berkenaan dengan pembangunan infrastruktur dan penggunaan sektor perhubungan nasional.
1. Perbaikan jalan dan jembatan segera disesuaikan dengan fenomena perubahan iklim. 2. Menciptakan iklim kondisi yang lebih memungkinkan kepada swasta untuk berpartisipasi dalam pernaikan jalan, jembatan, dan listrik.
3. Menyediakan berbagai moda transportasi yang sesuai dengan kondisi alam, dan kegiatan ekonomi indonesia. 4. Mendirikan lembaga pembiayaan, investasi infrastruktur yang independen atau non-bank, guna mamfasilitasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
5. Merumuskan kebijakan pembenahan dan pembangunan infrastruktur untuk transpotasi darat, laut, dan udara, demi kelancaraan pengiriman impor dan ekspor.
6. Membenahi seluiruh regulasi investasi infrastruktur. 7. Memperhatikan sektor logistik yang merupakan urat nadi perdagangan dalam negeri maupun internasional. (c5-08)