Air Susu Ibu akan Diperdakan, Nah Lho.....
ilustrasi
Senin, 12 Mei 2008 | 08:05 WIB

MAKASSAR, SENIN - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan UNICEF sedang menyusun sebuah rancangan peraturan daerah tentang penggunaan air susu ibu, termasuk pengaturan distribusi susu formula di daerah ini.
    
"Dinkes dan UNICEF, lembaga dunia yang fokus pada perkembangan anak, tengah mempersiapkan draf Ranperda tentang ASI dan distribusi susu formula," ungkap Saad Bustam, Pjs Kepala Dinkes Sulsel di Makassar, Senin (12/5).
    
Ranperda itu diperlukan karena Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada pada posisi ke-23 di Indonesia sehingga meningkatkan IPM yang berpenduduk 7,4 juta jiwa ini sangat penting.
    
Setelah ranperda itu disahkan dan diberlakukan, lanjutnya, kampanye penggunaan ASI bagi ibu pascamelahirkan akan semakin mendapat legalitas.  Begitu pula pendistribusian susu formula yang turut merambah rumah sakit bersalin atau klinik kebidanan. Dengan kerja sama antartenaga paramedis lokal, distribusi susu formula akan dieliminasi agar pemanfaatan ASI lebih optimal. "Akhir-akhir ini ada kecenderungan ibu-ibu, utamanya yang bekerja, enggan memberikan ASI kepada bayinya pascamelahirkan. Mereka lebih mengandalkan susu formula untuk memenuhi kebutuhan susu bayinya, padahal ASI sangat penting untuk bayi terutama pada enam bulan pertama pertumbuhan," ujarnya.
    
Pemberian ASI, katanya, akan memperkuat kekebalan tubuh anak terhadap penyakit dan memengaruhi pertumbuhan serta kedekatan psikologis antara ibu dan anak. Karena itu, dalam ranperda tersebut salah satu hal yang ditegaskan adalah memberikan ASI dua jam pertama setelah melahirkan serta mengantisipasi adanya unsur ’pemaksaan’ menggunakan susu formula tertentu dengan iming-iming bonus.
    
"Sebenarnya, perda itu bukan bermaksud mengintervensi peredaran susu formula, hanya mengatur pendistibusian dan pemanfaatannya agar tidak mengganggu efektivitas penggunaan ASI," kata Saad.
    
Dinkes dan UNICEF tak henti-hentinya mengampanyekan penggunaan ASI bagi bayi dan merancang legalisasinya.  Langkah lain yang telah dilakukan dinkes dan UNICEF adalah mendorong adanya bilik ASI di sejumlah mal di Makassar, di antaranya Mal Panakkukang dan Mal Ratu Indah.
    
Bagi ibu-ibu menyusui dapat memberikan ASI di bilik yang tersedia. "Pengadaan bilik ASI di mal Makassar ini merupakan contoh pertama di Indonesia," ujarnya.



Sumber : ANT
Nilai 4.24 A A A
Ada 15 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
gendud @ Jumat, 25 Juli 2008 | 16:27 WIB
Perda ini semangatnya bagus, selama tidak mengkriminalkan perempuan. Yg penting harus ada peraturan peredaran susu formula. Dokter, bidan, suster TIDAK BOLEH MEMBERIKAN SUFOR DI RS, tanpa mengajarkan para ibu baru mengenai keunggulan ASI vs Sufor. Buat yang merasa ASI-nya gak ada atau kering, apakah bayi ibu dikasih sufor? Kalau iya jelas ASI gak mau keluar. Karena bayi biasa minum susu via dot bukan payudara jadi malas mulutnya mengisap. ASI perah selamanya fresh selama mengikuti petunjuk penyimpanan dibanding sufor dari sapi yang dikeringkan lalu dicairkan lagi
Diaz Amatus @ Rabu, 14 Mei 2008 | 16:25 WIB
Memang semua Ibu sehabis melahirkan itu belum tentu mempunyai ASI yang lancar dan berlipah. Tapi satu hal yang harus diingat dan dicatet baik2, Tuhan menciptakan semua Wanita sama, mengapa Ibu2 yang lain bisa ASI? harusnya kan semua bisa karena semua kan sama2 ciptaan Tuhan. Seperti ilmu ekonomi, "Ada Permintaan, Pasti Ada Produksi". Nah lho.... ASI juga sama Koq, kasihkan saja Bayinya minum ASI terus, pasti produksi ASInya jadi berlimpah. Ini saya alami sendiri.
indri @ Senin, 12 Mei 2008 | 10:29 WIB
setuju banget. tapi peraturan cuti melahirkan yang ditetapkan pemerintah bertolak belakang bgt. peraturan cuti adalah 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan. sama pemerintah cuma dikasih 2 bulan untuk bisa menyusui, sementar di kantor2 pemerintah tidak ada fasilitas yang memadai, untuk memerah air susu (masak harus diwc yang jorok, wc yang jelas2 untuk perempuan tapi laki2 denga seenaknya keluar masuk), dan tidak tersedia kulkas untuk menyimpan susu hasil perahan itu. yah seperti biasa, selalu menetapkan peraturan yang bertentangan dengan peraturan lainnya, selau menetapkan peraturan tanpa adanya analisa terlebih dahulu. namanya juga INDONESIA tercinta!!
Poni @ Senin, 12 Mei 2008 | 10:26 WIB
PERDA ASI ? Aneeehh banget ....emang semua ibu yg melahirkan bayinya ASI-nya lancar ? Kan gak juga lho...
mly @ Senin, 12 Mei 2008 | 10:22 WIB
Setahu saya asi gak mungkin kering.. kalo emang kering mungkin faktor stres pasca melahirkan. saran saya sih kalo mau asi nya lancar gak boleh banyak pikiran soalnya percaya ato gak percaya itu mempengaruhi kelancaran asi jg loh. kalo saya sih pengennya Indonesia bisa niru perusahaan2 diluar yang bisa ngasih cuti sampe setaun buat ibu hamil. jadi ibu2 bs pd fokus tuh ngasih asi eksklusif buat buah hatinya.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI yang ke 63, Presiden Yudhoyono memberikan penghargaan...
Kompas Mobile6
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort