Air Susu Ibu akan Diperdakan, Nah Lho.....
ilustrasi
Senin, 12 Mei 2008 | 08:05 WIB

MAKASSAR, SENIN - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan UNICEF sedang menyusun sebuah rancangan peraturan daerah tentang penggunaan air susu ibu, termasuk pengaturan distribusi susu formula di daerah ini.
    
"Dinkes dan UNICEF, lembaga dunia yang fokus pada perkembangan anak, tengah mempersiapkan draf Ranperda tentang ASI dan distribusi susu formula," ungkap Saad Bustam, Pjs Kepala Dinkes Sulsel di Makassar, Senin (12/5).
    
Ranperda itu diperlukan karena Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada pada posisi ke-23 di Indonesia sehingga meningkatkan IPM yang berpenduduk 7,4 juta jiwa ini sangat penting.
    
Setelah ranperda itu disahkan dan diberlakukan, lanjutnya, kampanye penggunaan ASI bagi ibu pascamelahirkan akan semakin mendapat legalitas.  Begitu pula pendistribusian susu formula yang turut merambah rumah sakit bersalin atau klinik kebidanan. Dengan kerja sama antartenaga paramedis lokal, distribusi susu formula akan dieliminasi agar pemanfaatan ASI lebih optimal. "Akhir-akhir ini ada kecenderungan ibu-ibu, utamanya yang bekerja, enggan memberikan ASI kepada bayinya pascamelahirkan. Mereka lebih mengandalkan susu formula untuk memenuhi kebutuhan susu bayinya, padahal ASI sangat penting untuk bayi terutama pada enam bulan pertama pertumbuhan," ujarnya.
    
Pemberian ASI, katanya, akan memperkuat kekebalan tubuh anak terhadap penyakit dan memengaruhi pertumbuhan serta kedekatan psikologis antara ibu dan anak. Karena itu, dalam ranperda tersebut salah satu hal yang ditegaskan adalah memberikan ASI dua jam pertama setelah melahirkan serta mengantisipasi adanya unsur ’pemaksaan’ menggunakan susu formula tertentu dengan iming-iming bonus.
    
"Sebenarnya, perda itu bukan bermaksud mengintervensi peredaran susu formula, hanya mengatur pendistibusian dan pemanfaatannya agar tidak mengganggu efektivitas penggunaan ASI," kata Saad.
    
Dinkes dan UNICEF tak henti-hentinya mengampanyekan penggunaan ASI bagi bayi dan merancang legalisasinya.  Langkah lain yang telah dilakukan dinkes dan UNICEF adalah mendorong adanya bilik ASI di sejumlah mal di Makassar, di antaranya Mal Panakkukang dan Mal Ratu Indah.
    
Bagi ibu-ibu menyusui dapat memberikan ASI di bilik yang tersedia. "Pengadaan bilik ASI di mal Makassar ini merupakan contoh pertama di Indonesia," ujarnya.



Sumber : ANT
Share on Facebook
Nilai 4.55 A A A
Ada 19 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
wulandari @ Minggu, 7 Desember 2008 | 21:58 WIB
saya sangat setuju perda menyusui. cuti melahirkan dilanjutkan cuti menyusui selama 6 bulan.
ahmad @ Kamis, 4 Desember 2008 | 02:04 WIB
Saya baru menjadi ayah dan punya pengalaman menakjubkan selama paska kelahiran anak saya, 2 hari pertama asi istri saya tidak keluar, tapi saya tetap memberi semangat dan meyakinkan istri bahwa memberi asi adalah jalan terbaik, walau saat itu satu tetespun asi tidak keluar tapi lama kelamaan usaha istri saya membuahkan hasil betapa bahagia saya setelah yakin bayi kami mendapat makanan terbaik, dan sekarang setelah 2 bulan malah asi tidak berhenti menetes sampai istri saya kebanjiran asi.
Anita @ Senin, 13 Oktober 2008 | 11:04 WIB
PERDA ASI, Saya sih setuju sekali kalao ada UU ini,tapi berlakukan juga dong di PERDA ketenegakerja kalau cuti untuk Ibu melahirkan itu jangan hanya 3 bulan tapi 6 bulan, karena trus terang saya saat ini mengalaminya bayi saya tidak saya beri ASI exlsv, karena khawatir kalau saya tinggal kerja nanti di minum susu apa?? sedangkan tempat kerja saya jauh dari tempat tinggal saya, untuk itu saya berikan susu pendamping selama selama saya bekerja.
vinvin @ Minggu, 12 Oktober 2008 | 21:22 WIB
kering itu krn kecapean, byk pikiran, stress, suasana rumah dan lingkungan keluarga tdk nyaman dan mendukung. Penyebabnya, suami yg tdk mengerti, Mertua yg sok tau dan membenani, coba ibu2 nyusu bayinya kan biasa ketiduran krn hormon oksitoksinnya yg memberikan rasa bahagia dan rileks yg juga menyebabkan mengapa asi mengalir, dan dgn tidur itu alam sudah atur buat ibunya istirahat total krn bayi kecil itu tidak ada aturan minumnya, dia mau, kita kasih. Nah para mertua dan ipar2 nda tau diri, 1
gendud @ Jumat, 25 Juli 2008 | 16:27 WIB
Perda ini semangatnya bagus, selama tidak mengkriminalkan perempuan. Yg penting harus ada peraturan peredaran susu formula. Dokter, bidan, suster TIDAK BOLEH MEMBERIKAN SUFOR DI RS, tanpa mengajarkan para ibu baru mengenai keunggulan ASI vs Sufor. Buat yang merasa ASI-nya gak ada atau kering, apakah bayi ibu dikasih sufor? Kalau iya jelas ASI gak mau keluar. Karena bayi biasa minum susu via dot bukan payudara jadi malas mulutnya mengisap. ASI perah selamanya fresh selama mengikuti petunjuk penyimpanan dibanding sufor dari sapi yang dikeringkan lalu dicairkan lagi
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
6