
JAKARTA, SABTU-Dianggap melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) digugat eks karyawannya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan para karyawan ini sudah terdaftar di pengadilan niaga dengan nomor register 021/Pailit/2008/PN.Niaga.JKT PST. Sidang pertama akan digelar hari Senin tanggal 12 Mei.
Menurut pengaraca eks karyawan PT AWS, Hermawi F Taslim, Sabtu (10/5), di Jakarta, permohonan pailit diajukan sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan hak karyawan yang diingkari dan diabaikan oleh PT AWS. "Hal ini merupakan akumulasi dari perjuangan pekerja yang sudah berlangsung selama dua tahun," ungkap Hermawi dalam siaran persnya.
Dalam gugatannya, selain mengajukan permohonan permohonan pailit terhadap PT AWS dan Direktur Utama PT AWS Didik Adi, pekerja juga mengajukan sita jaminan atas sejumlah aset perusahaan berupa kawasan pertambakan udang Dipasena, power house, laboratorium, hatchery, perumahan/asrama karyawan, kompleks perkantoran yang berlokasi di berbagai tempat seperti Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Banten.
PT AWS adalah perusahaan yang mengambil alih kawasan tambak udang terbesar di dunia milik konglomerat Sjamsul Nursalim, yang berlokasi di Kecamatan Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung atau yang lebih dikenal dengan nama PT Dipasena Citra Darmaja.(ROY)
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |