JAKARTA, SABTU-Tim Pembela Muslim (TPM) mengkritik keras atas rencana pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati Amrozi cs. Kritik ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengirimkan surat ke Departemen Hukum dan HAM yang meminta penetapan pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs di Nusakambangan. Padahal, ketiga terpidana mati tersebut, saat ini sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk ketiga kalinya.
"Kalau berani, lakukan (eksekusi) segera! Inikan aneh, ada lebih dari 90 terpidana mati yang proses hukumnya sudah dilalui, tapi tidak dieksekusi oleh Kejaksaan. Seharusnya Kejaksaan menghormati upaya hukum yang dilakukan ketiga klien kami dong," tegas koordinator TPM Achmad Midhan di Jakarta, Sabtu (10/5).
Menurut Midhan, permohonan PK ketiga ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu. Mengingat pada PK kedua terjadi perdebatan antara hakim dan TPM tentang siapa yang mengajukan PK kedua tersebut, maka pada PK ketiga ini ketiga kliennya menandatangani sendiri permohonan pengajuan PK.
Dalam permohonan PK ketiga ini, Amrozi Cs juga mengajukan agar persidangan bisa dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Alasannya, ketiga kliennya ini akan hadir dalam persidangan pemeriksaan PK.
"Kami minta, MA mengizinkan persidangan dilaksanakan di PN Cilacap saja. Kalau di Bali, klien kami tidak bisa dihadirkan sekaligus ada tekanan psikologis untuk hakim dan jaksa," lanjut Midhan.
Pemindahan tempat persidangan, juga sudah banyak dilakukan. Midhan mencontohkan, ketika Amrozi bersaksi untuk persidangan PK Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Karena Amrozi ketika itu dipenjara di LP Batu, maka persidangan bisa dilaksanakan di PN Cilacap. Midhan juga mencontohkan, kasus teroris Poso, kesemuanya disidang di Jakarta. Begitu pula dengan penangkapan seperti Abu Dujana Cs di Jawa Tengah, sidangnya juga di Jakarta.
"Tommy saja sidang PK bisa di PN Cilacap, kenapa Amrozi tidak bisa. Itu yang kita mintakan agar MA tidak diskriminatif, " urai Midhan. (Persda Network/Yulis Sulistyawan)