
GRESIK, JUMAT- Jumlah buruh di Kabupaten Gresik belum dimasukkan ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosotek) lebih besar dibanding buruh yang telah didaftarkan menjadi peserta Jamsostek. Dari sekitar 120.000 buruh di Gresik yang tidak dimas ukkan dalam Jamsostek mencapai 70 persen.
Ketua Komisi D DPRD Gresik M Syafiki Mahfud Zein, Jumat (9/5), mengatakan, hal itu sangat merugikan buruh sebab bila buruh sakit atau mengalami kecelakaan kerja harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jamsostek merupakan hak buruh.
"Komisi D saat ini sedang mengkaji perusahaan yang tidak memasukkan buruhnya ke Jamsostek yang seharusnya menjadi kewajiban pengusaha. Berdasarkan laporan buruh dan organisasi perburuhan sebanyak 70.000 buruh lebih tidak dimasukkan Jamsostek oleh perusah aan tempat mereka bekerja," kata Syafiki.
Masih banyaknya buruh di Gresik yang tidak dimasukkan program Jamsostek disebabkan lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gresik yang membidangi pengawasan perburuhan. Kondisi tersebut kalau tidak segera disikapi dan perusahaan yang tida k memasukkan buruh ke Jamsostek tidak segera ditindak dikhawatirkan perusahaan semakin seenaknya terhadap hak-hak buruh.
Komisi D meminta agar disnaker menyelidiki pabrik-pabrik yang tidak memasukkan buruhnya ke Jamsotek. "Kalau terbukti pengusaha tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |