
JAKARTA, RABU - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak harus berkorelasi linier dengan kenaikan tarif angkutan umum . Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (7/5), kalau pun ternyata biaya operasional membengkak, kenaikan tarif angkutan umum maksimal hanya 15 persen saja.
"Ada hitungan tertentu dengan banyak variabel untuk menentukan tarif angkutan umum. Kenaikan BBM bahkan mungkin tidak mempengaruhi beban tarif angkutan umum. Organda dan pemerintah harus terbuka membeberkan hitungan-hitungan tersebut, sehingga masyarakat tidak menjadi sapi perah, " kata anggota YLKI Sudaryatmo, Rabu.
YLKI meminta Organda tidak terburu-buru mengumumkan kenaikan harga tarif angkutan umum seiring kenaikan harga BBM. Organda harus dapat meredam gejolak negatif beberapa operator yang akan menggunakan momentum ini untuk menaikkan tarif tidak wajar.
YLKI juga mengimbau Pemerintah Provinsi DKI untuk memperketat pengawasan selama masa pra-kenaikan harga BBM. Jangan sampai ada operator angkutan umum yang menaikkan tarif sebelum pemerintah pusat resmi menetapkan kenaikan harga BBM. Jika sampai ada yang nakal, harus ditindak tegas atah dikandangkan saja.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |