KPU Lebak Terima Calon Perseorangan
Selasa, 6 Mei 2008 | 10:05 WIB

LEBAK, SELASA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak resmi menerima calon perseorangan sebagai peserta pilkada yang akan digelar 16 Oktober mendatang. KPU Lebak menjadwalkan pendaftaran calon perseorang mulai dibuka pada 19 Juni 2008.

Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno, 28 April lalu, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 270/116-KPUD/IV/2008. "SK-nya sudah ditetapkan akhir April, tapi kami baru mengumumkannya hari ini," kata M Hakiki, anggota KPU Lebak, Selasa (6/5).

Pembukaan pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada Pasal 59 UU No 32/2004 edisi revisi terbatas tentang Pemerintahan Daerah. Ditambah lagi dengan Surat Edaran KPU Pusat No 860/ 15/IV/2008 yang memperbolehkan KPUD menerima calon perseorangan.

Saat ini, KPU Lebak masih menunggu petunjuk teknis penerimaan calon perseorangan dari KPU pusat. Meski demikian, KPU Lebak sudah menerima formulir pernyataan dukungan masyarakat (B2-PKWK) dari KPU pusat. "Formulir itu sudah bisa diambil di Kantor KPU Lebak," imbuh Kiki.

Salah satu syarat calon perseorangan adalah didukung sedikitnya tiga persen dari jumlah penduduk Lebak, yakni sekitar 33.000 jiwa. Selain itu, dukungan harus berasal dari 50 persen kecamatan yang ada, atau 14 kecamatan untuk Kabupaten Lebak.

 


Anita Yossihara
Share on Facebook
A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
NUR RAHMAN @ Rabu, 10 September 2008 | 23:45 WIB
Saya Minta tolong alamat lengkap kpu lebak dengan lengkap. untuk liputan .terima kasih atas perhatiannya
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
4