22 Mobil Digembok
Operasi Parkir Liar Petugas Dinas Perhubungan menggembok mobil dalam operasi pemberantasan parkir liar di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Jumat (2/5). Operasi difokuskan pada kawasan yang memiliki tanda dilarang parkir, tetapi dipakai untuk tempat parkir liar yang membuat badan jalan menjadi sempit dan memicu kemacetan.
Jumat, 2 Mei 2008 | 21:24 WIB

 

JAKARTA, JUMAT- Pada hari pertama pelaksanaan penertiban parkir liar atau parkir di tempat yang dilarang untuk parkir, aparat Dinas Perhubungan menjaring 128 pelanggar parkir. Dari jumlah itu, 106 pelanggar mendapatkan tilang langsung, sedangkan 22 kendaraan lainnya terpaksa digembok rodanya karena pengendaranya tidak muncul setelah ditunggu 15 menit.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Jumat (2/5) malam, menyatakan, di hari pertama penertiban ini belum ada mobil yang diderek petugas.

Menurut wilayahnya, pelanggar parkir terbanyak ada di Jakarta Selatan dengan jumlah pelanggar 45 kendaraan. Dari jumlah itu, 43 pelanggar hanya diberi surat tilang, dan dua mobil digembok rodanya.

Para pemilik kendaraan yang ditilang bisa langsung membawa mobilnya, tetapi harus membayar denda tilang lewat sidang di pengadilan. "Bagi yang kendaraannya digembok, pemiliknya harus mengurus ke kantor Dishub di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.

Efek jera

Dijelaskan Pristono, kendaraan yang melanggar parkir adalah kendaraan yang diparkir di area yang diberi rambu larangan parkir. Jika mobil diparkir di tempat terlarang seperti itu, ada tiga kemungkinan dilakukan petugas Dishub bersama polisi.

Petugas akan menunggu di lokasi sekitar 15 menit. Jika dalam waktu 15 menit pengemudinya datang, petugas akan memberikan surat tilang (bukti pelanggaran). Dalam kasus ini, pengendara bisa membawa lagi mobilnya, tetapi dia wajib membayar denda tilang di pengadilan, seperti pada kasus tilang biasa.

Jika sampai 15 menit pengemudi tidak datang, petugas akan menggembok roda. Pengendara atau pemilik harus mengurus ke kantor Dinas Perhubungan untuk mengambil kunci gembok. Polisi yang disiagakan di Dishub akan memberikan surat tilang, dan pemilik bisa mengambil mobilnya lagi.

"Dalam hal ini yang kami timbulkan hanya efek jera, karena pengemudi harus mondar-mandir ke Dishub dan pengadilan," kata Pristono. Diharapkan, proses pengurusan ke Dishub dan pengadilan yang menyita waktu itu membuat pengemudi jera dan tidak mengulangi parkir sembarangan.

Kemungkinan lain yang dilakukan petugas terhadap pelanggar adalah menderek mobil yang parkir sembarangan itu. Jika ini terjadi, pemilik harus mengurus ke Dishub, membayar retribusi derek yang besarnya Rp 35.000-Rp 80.000, membayar retribusi menginap Rp 10.000 per hari.

Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang untuk dibayar dendanya di pengadilan. Setelah itu, ia harus datang ke lokasi penampungan (Pulogebang, Tanah Merdeka, Rawabuaya, atau Daan Mogot).

Pristono menjamin tidak akan ada biaya tambahan ketika mengambil kendaraan dari lokasi penampungan. "Kalau ada laporkan ke Dishub. Kami akan menindak," kayanya. Ia juga menjamin tidak akan ada pencurian atau penggantian suku cadang kendaraan selama menginap di lokasi penampungan.


msh
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
A A A
Ada 25 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
pengguna jalan @ Minggu, 4 Mei 2008 | 08:21 WIB
Depan FK-UI tuh gilaaa banget parkir di jalan. Sepertinya banyak dokter UI dan mahasiswa UI yang gak tahu diri parkir di pinggir jalan. Petugas DLLAJ sikat itu aja, dokter kan banyak duitt....bisa diperresss abis2an..daripada bikin macet jalan Salemba.
eddy @ Sabtu, 3 Mei 2008 | 21:02 WIB
Ampunnn pakkkk.... udah digembok harus damai lagi sama petugas tuh...
fritz @ Sabtu, 3 Mei 2008 | 20:15 WIB
parkir tentu harus ditertibkan,tetapi yg lebih penting diatur angkutan umumnya spt..metro mini,kopaja,mayasari,dkknya dong... pak dishub! kalo perlu supir bisnya di gembokkkk,...masa dia yg buat macet,kotor, kok ngak bisa ditindak,.....ngetem sembarangan,ngebut suka2,banyak deh..........cape de...pak.
fritz @ Sabtu, 3 Mei 2008 | 20:15 WIB
parkir tentu harus ditertibkan,tetapi yg lebih penting diatur angkutan umumnya spt..metro mini,kopaja,mayasari,dkknya dong... pak dishub! kalo perlu supir bisnya di gembokkkk,...masa dia yg buat macet,kotor, kok ngak bisa ditindak,.....ngetem sembarangan,ngebut suka2,banyak deh..........cape de...pak.
iyank @ Sabtu, 3 Mei 2008 | 18:23 WIB
kalo ternyata yg digembok adalah mobil pejabat / keluarga pejabat,.. apakah tetap akan mendapat konsekwensi yang sama??
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile87
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort