Dua Siswi SD Dinodai Tetangganya
Korban Masih Mengalami Trauma
ilustrasi anak-anak
Rabu, 30 April 2008 | 09:09 WIB

DEPOK, RABU - Karena terpengaruh video porno, empat anak usia SMP dan SD bergiliran memerkosa dua siswi SD. Ketika masalah tersebut dilaporkan, polisi membujuk agar kasus pidana ini diselesaikan lewat jalan damai saja. Akan tetapi, orangtua korban menolak dan akhirnya mengadu ke pers.

Dua ibu korban, sebut saja Murni (32) dan Marni (28), yang ditemui di rumahnya di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Selasa (29/4) sore, mengungkapkan penderitaan putri-putri mereka.

Selama sepekan setelah diperkosa, kedua korban berulang kali buang air besar dan muntah- muntah. Sampai saat ini mereka seperti trauma dan sulit tidur. Dalam tidurnya, sebut saja Menur (9), sering mengigau dan berteriak-teriak, setelah itu menangis.

”Atau diam, tetapi mata anak saya yang masih tertutup meneteskan air mata,” tutur Murni didampingi suaminya, Maman (35).

Menur adalah anak kedua dari empat bersaudara. Setelah kejadian, Menur membenci ketiga saudara lelakinya. Menik (10) pun mengalami trauma serupa. ”Namun, tidak separah Menur,” ucap Marni, istri pedagang sayur yang memiliki dua anak.

Meniru

Awalnya, Kamis (20/3) selepas magrib, Menur dan Menik diajak bermain polisi-polisian oleh Ry (11), Rud, dan Ald (14). Menur dan Menik menjadi polisi, mengejar penjahat Ry, Rud, dan Ald. Karena lelah, kedua polisi cilik tadi hendak pulang. Rud yang jebolan SMP melarang Menur dan Menik pulang dan memberinya uang Rp 1.000 untuk membeli minuman.

Kedua korban lalu dibawa ketiga anak ini ke kebun pisang. Menur diperkosa bergilir oleh Rud dan Ald, sementara Ry, siswa kelas IV SD, memegangi kaki korban. Menur dan Menik berhasil lolos dan lari, tetapi tertangkap lagi. Di sebuah rumah kosong, Menur dan Menik diperkosa lagi. Kini pelaku yang diduga terlibat bertambah seorang, sebut saja Oki (10), siswa SD.

Kekeluargaan

Ketika melaporkan kasusnya ke Kepolisian Sektor Metro Limo, ”Polisi berulang kali membujuk agar kasus kami diselesaikan secara kekeluargaan saja. Kami menolak. Karena menolak, kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Metro Depok,” papar Murni.

Marni menambahkan, polisi berjanji mengenakan tahanan rumah kepada empat anak yang diduga terlibat kasus perkosaan ini. Namun, sampai sekarang mereka dibiarkan bebas dan membuat takut korban. ”Anak- anak tidak mau sekolah. Itu sebabnya kami mengadukan kasus ini ke pers,” tutur Murni.

Ketika Kompas mencoba menemui Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Imam Pramukarno di Kantor Polrestro Depok, Imam belum bersedia menemui. ”Kepala Polres biasanya belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan soal kasus-kasus kejahatan yang terjadi di Depok,” kata staf Kepala Polres Depok yang ditemui. (MUK/WIN)


WIN,MUK
Share on Facebook
Nilai 9 A A A
Ada 9 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Daniel @ Kamis, 30 Oktober 2008 | 16:01 WIB
anak seperti ini harus diberi hukuman yang kasar supaya tdk berbuat perbuataayan kepada orang lain. gimana orang tua nya ga bisa urusin anak nya.emang anak kurang ajar
gw @ Kamis, 5 Juni 2008 | 07:27 WIB
hidup polisi indonesia!!!!!!!
Jaja @ Jumat, 9 Mei 2008 | 11:26 WIB
Emang anak2 Indonesia lagi diracunin oleh media yang gak bener. Kalau seperti, siapa yang mau disalahkan dan bertanggungjawab. si pelaku juga adalah korban media.
sahlan @ Sabtu, 3 Mei 2008 | 08:40 WIB
setiap dari kita orang tua harus memperkuat rasa peduli kita akan "sesuatu" yang bisa mengganggu perekembangan anak kita dalam lingkungan terdekat atau sekitar tempat tinggal. jika ada "sesuatu" misalnya kita mengetahui ada video porno atau yang lain yang bisa menggangu kita harus mengantisipasi atau menggalang orang tua lain untuk menjauhkan atau menghilangkan "sesuatu ini" dengan tegas. Diperlukan kesadaran untuk melakukan tindakan pencegahan dari awal sebelum jadi masalah besar.
xing @ Kamis, 1 Mei 2008 | 21:41 WIB
Negeri diatas awan...........!
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
58