Jadwal Pilkada Sulit Diundur
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono (tengah) mendeklarasikan pasangan calon gubernur Soenarjo (kiri) dan calon wakil gubernur Ali Maschan Moesa pada deklarasi pencalonan mereka di Gelora Pantjasila, Surabaya, Minggu (23/3). Pasangan Soenarjo-Ali Maschan Moesa yang diusung Partai Golkar akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur bulan Juli nanti.
Senin, 28 April 2008 | 20:23 WIB

SURABAYA, SENIN- Kendati desakan untuk menjadwalkan ulang tahapan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur terus disampaikan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menilai hal itu sulit dilakukan. Sebab, pengunduran jadwal terutama pada tahap pendaftaran calon akan mengubah semua tahapan di belakangnya, termasuk waktu pemungutan suara.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Rikson H Nababan, Senin (28/4), di Surabaya mengatakan, sebelum ini KPU Jatim juga merevisi keputusannya terkait jadwal tahapan. Karenanya, untuk mengakomodasi calon perseorangan dalam pilkada Jatim 2008, semestinya tahapan pendaftaran calon bisa diundur.

“Kami hanya menggugat keabsahan pilkada yang diadakan tanpa mengakomodasi calon perseorangan, sementara Revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah memungkinkan calon perseorangan untuk maju dalam pilkada,” tutur Rikson.

Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo kemarin di Surabaya mengatakan, pengunduran jadwal pendaftaran calon akan ikut menggeser jadwal tahapan lain, seperti pengadaan surat suara, verifikasi, kampanye, dan pemungutan suara. Adapun pemungutan suara yang ditetapkan 23 Juli 2008, berdasarkan peraturan hanya bisa diundur bila terjadi bencana alam atau kerusuhan sosial yang membuat tahapan pilkada terhenti.

“Bila verifikasi 7 hari, perbaikan berkas calon 7 hari, lalu 7 hari lagi untuk memasukkan kembali ke KPU, dan 7 hari untuk penetapan, ditambah 14 hari kampanye saja, berarti tidak mungkin pendaftaran diundur dari 6 Mei menjadi 5 Juni. Tetapi, saya akan konsultasi dengan KPU karena KPU Jatim hanya pelaksana di daerah,” tutur Wahyudi.

Ketua Pusat Studi Otonomi Daerah Universitas Brawijaya Ibnu Tricahyo mengatakan, KPU dalam aturan teknis pelaksanaan calon perseorangan mesti tegas menentukan aturan peralihan untuk daerah-daerah yang sudah mulai menjalankan tahapan pilkada.
“Hal seperti pengunduran jadwal pendaftaran calon jangan diserahkan kepada KPU di daerah karena akan menimbulkan masalah. KPU pusat harus menentukan secara tegas dan itu memang kewenangan KPU pusat. KPU Jatim hanya menyusun jadwal berdasarkan rentang waktu yang ditetapkan oleh KPU pusat,” tutur Ibnu.


INA
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
256