
Laporan wartawan Kompas Andy Riza Hidayat
MEDAN, SABTU - Penangkapan guru dan kepala sekolah yang diduga terlibat kecurangan UN oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Daerah Sumatera Utara dinilai berlebihan karena di luar kewenangan Densus menangkap guru di sekolah.
"Hal ini bisa membuat sistem pengawasan ujian nasional amburadul. Densus bisa menangani persoalan apapun, di luar terorisme. Padahal dalam prosedur pengawasan sudah ada tim pemantau independen. Jika tim itu tidak bekerja maksimal, bukan menggantinya dengan Densus 88, tetapi mengevaluasi kerja mereka," tutur pakar pendidikan Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr Belferik Manulang, Sabtu (26/4) di Medan. Belferik menuturkan penangkapan itu di luar kewajaran dan membuat prosedur pengawasan kacau.
Sebelumnya, 16 guru dan seorang kepala sekolah SMAN 2 Lubuk Pakam, Deli Serdang kepergok polisi membetulkan lembar jawaban siswa peserta ujian. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman seberat-beratnya enam tahun penjara.
Wakil Kepala Densus 88 Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ricky F Wakanno mengatakan penangkapan itu dilakukan karena laporan warga. Setelah warga memberikan informasi, katanya, tim Densus berunding sebelum memutuskan menangkap para guru di sekolahnya. "Kami meneruskan laporan masyarakat. Kebetulan daerah operasi kami saat itu berada di sekitar daerah itu," tutur Ricky.
Menurut dia, penangkapan ini tidak menyalahi prosedur apapun. Pelaku kecurangan itu telah membocorkan rahasia negara yang bisa diancam hukuman pidana. Tim Densus selanjutnya bekerjasama dengan Polres Deli Serdang untuk menyelidiki kasus ini.
Kepala sub Dinas Program Dinas Pendidikan Sumut Rosmawati Nadeak mengatakan pihak sekolah yang harus bertanggungjawab atas kecurangan di SMAN 2 Lubuk Pakam. Pihak sekolah, tuturnya, sudah membuat surat pengakuan praktek kecurangan. Sanksi harus diberikan ke mereka. "Sanksi itu mesti keluar dari kepala daerah setempat. Kami tidak mempunyai kewenangan langsung ke sekolah," tutur Rosmawati.
Lindungi Guru
Terkait kasus tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut Parlindungan Purba menilai perlu adanya perlindungan guru dan siswa. Dia berharap kejadian ini menjadi momentum mengevaluasi UN. Dia yakin praktek kecurangan yang dilakukan para guru tidak akan ada jika UN tidak dipaksakan di seluruh Indonesia.
Orangtua siswa dan guru di sekolah itu menangis meminta perlindungan. Mereka khawatir tidak akan mempunyai kesempatan melanjutkan pendidikan lebih tinggi. "Mereka mendengar Mendiknas akan memberi sanksi kepada guru dan murid yang terlibat kecurangan. Kami meminta ke pihak polisi agar melihat latar belakang persoalan. Saya meminta menteri pendidikan turut mengevaluasi UN, apakah ini perlu dilanjutkan atau tidak," katanya.
Para guru, tuturnya dalam kondisi cemas. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan dan status pegawai negeri sipil (PNS). Dia menganggap sanksi pada para guru perlu diberikan. Namun jangan sampai sanksi klepada mereka menghilangkan banyak kesempatan hidup. Kesalahan yang mereka lakukan terjadi karena sistem kelulusan yang tidak beres," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 2 Lubuk Pakam Ramlan Lubis tidak bersedia memberikan komentar. "Saya capek, maaf ya," katanya.

LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |