Kecurangan Ujian Nasional
Penangkapan Densus 88 Dinilai Berlebihan
Kecurangan yang terekam kamera dalam Ujian Nasional
Sabtu, 26 April 2008 | 20:31 WIB

Laporan wartawan Kompas Andy Riza Hidayat

MEDAN, SABTU - Penangkapan guru dan kepala sekolah yang diduga terlibat kecurangan UN oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Daerah Sumatera Utara dinilai berlebihan karena di luar kewenangan Densus menangkap guru di sekolah.

"Hal ini bisa membuat sistem pengawasan ujian nasional amburadul. Densus bisa menangani persoalan apapun, di luar terorisme. Padahal dalam prosedur pengawasan sudah ada tim pemantau independen. Jika tim itu tidak bekerja maksimal, bukan menggantinya dengan Densus 88, tetapi mengevaluasi kerja mereka," tutur pakar pendidikan Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr Belferik Manulang, Sabtu (26/4) di Medan. Belferik menuturkan penangkapan itu di luar kewajaran dan membuat prosedur pengawasan kacau.

Sebelumnya, 16 guru dan seorang kepala sekolah SMAN 2 Lubuk Pakam, Deli Serdang kepergok polisi membetulkan lembar jawaban siswa peserta ujian. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman seberat-beratnya enam tahun penjara.

Wakil Kepala Densus 88 Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ricky F Wakanno mengatakan penangkapan itu dilakukan karena laporan warga. Setelah warga memberikan informasi, katanya, tim Densus berunding sebelum memutuskan menangkap para guru di sekolahnya. "Kami meneruskan laporan masyarakat. Kebetulan daerah operasi kami saat itu berada di sekitar daerah itu," tutur Ricky.

Menurut dia, penangkapan ini tidak menyalahi prosedur apapun. Pelaku kecurangan itu telah membocorkan rahasia negara yang bisa diancam hukuman pidana. Tim Densus selanjutnya bekerjasama dengan Polres Deli Serdang untuk menyelidiki kasus ini.

Kepala sub Dinas Program Dinas Pendidikan Sumut Rosmawati Nadeak mengatakan pihak sekolah yang harus bertanggungjawab atas kecurangan di SMAN 2 Lubuk Pakam. Pihak sekolah, tuturnya, sudah membuat surat pengakuan praktek kecurangan. Sanksi harus diberikan ke mereka. "Sanksi itu mesti keluar dari kepala daerah setempat. Kami tidak mempunyai kewenangan langsung ke sekolah," tutur Rosmawati.

Lindungi Guru

Terkait kasus tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut Parlindungan Purba menilai perlu adanya perlindungan guru dan siswa. Dia berharap kejadian ini menjadi momentum mengevaluasi UN. Dia yakin praktek kecurangan yang dilakukan para guru tidak akan ada jika UN tidak dipaksakan di seluruh Indonesia.

Orangtua siswa dan guru di sekolah itu menangis meminta perlindungan. Mereka khawatir tidak akan mempunyai kesempatan melanjutkan pendidikan lebih tinggi. "Mereka mendengar Mendiknas akan memberi sanksi kepada guru dan murid yang terlibat kecurangan. Kami meminta ke pihak polisi agar melihat latar belakang persoalan. Saya meminta menteri pendidikan turut mengevaluasi UN, apakah ini perlu dilanjutkan atau tidak," katanya.

Para guru, tuturnya dalam kondisi cemas. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan dan status pegawai negeri sipil (PNS). Dia menganggap sanksi pada para guru perlu diberikan. Namun jangan sampai sanksi klepada mereka menghilangkan banyak kesempatan hidup. Kesalahan yang mereka lakukan terjadi karena sistem kelulusan yang tidak beres," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 2 Lubuk Pakam Ramlan Lubis tidak bersedia memberikan komentar. "Saya capek, maaf ya," katanya.


Andy Riza Hidayat
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
A A A
Ada 9 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
iii @ Sabtu, 26 April 2008 | 22:47 WIB
kalo gitu kenapa pemerintah n dpr dibela????kalo guru ga jujur pemerintah n dpr juga ga jujur.lihat aja korupsi dpr ga mau diperiksa???gimana sih??
detia t y @ Sabtu, 26 April 2008 | 22:39 WIB
Dunia pendidikan Indonesia sangat memprihatinkan. Dari Pemerintah sampai Akademisinya sendiri, jauh dari profesionalisme..
indr4 @ Sabtu, 26 April 2008 | 22:34 WIB
Sudah kewajiban polisi dan semua aparatur negara menegakkan hukum, apalagi dokumen UN adalah dokumen negara. Yang melanggar harus ditangkap dan ditindak, tidak peduli oleh densus 88, polisi ataupun hansip. Salah sendiri berbuat curang. Fair dan jujur saja kenapa rupanya?. Bodoh ya bodoh, gak lulus ya sudah. Perilaku guru2 tersebut termasuk yang membuat negara ini amburadul dan terbalakang. Aneh penipu koq dibela...
lp @ Sabtu, 26 April 2008 | 22:13 WIB
Btw,ya itulah UN standard tinggi sehingga terjadi "supply n demand" yg bisa aja udah diluar kewajaran. Apapun kesalahan guru itu ya mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik.
iii @ Sabtu, 26 April 2008 | 21:59 WIB
tim densus 88 bukannya tugasnya menangkap teroris bukan rakyat kok guru ditangkap????? bisa dituntut dong
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI yang ke 63, Presiden Yudhoyono memberikan penghargaan...
Kompas Mobile3
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort