Parpol Minta KPU Tambah Waktu Pendaftaran Pemilu 2009
Selasa, 22 April 2008 | 21:20 WIB

JAKARTA, SELASA - Partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2009 meminta masa pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu diperpanjang. Alasannya, parpol membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan seperti yang ditentukan oleh KPU.

Hal itu disampaikan Presiden Partai Islam, Andi Rasyid Djalil dalam acara sosialisasi Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 khususnya untuk verifikasi parpol oleh KPU, Selasa (22/4). Usulan Andi Rasyid itu langsung disambut kata ”setuju” oleh perwakilan parpol yang juga hadir dalam acara tersebut.

Dalam acara itu, parpol yang hadir sebanyak 60 parpol dari 69 parpol yang diundang oleh KPU. Ada dua parpol dengan kepengurusan ganda yang hadir yaitu Partai Damai Sejahtera dan Partai PNI Marhaenisme.

Di awal acara, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary membacakan materi berupa persyaratan parpol untuk menjadi peserta pemilu seperti tertuang dalam UU 10/2008. Pembacaan materi itu sendiri memakan waktu hampir satu jam. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab.

Lebih lanjut Andi Rasyid  mengatakan hak-hak parpol sudah terampas bila masa pendaftaran hanya satu bulan, sedangkan pada pemilu sebelumnya, parpol mempunyai waktu tiga bulan untuk mempersiapkan diri. KPU menetapkan masa pendaftaran parpol dimulai 8 April sampai 12 Mei.  ”Satu bulan terlalu mepet untuk memenuhi persyaratan, sangat mustahil,” kata Andi Rasyid.

Sebagian besar yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan dalam sosialisasi itu berasal dari parpol-parpol baru. Berbagai pertanyaan yang muncul seputar verifikasi faktual terkait dengan kartu anggota parpol dan kantor parpol. Sementara parpol-parpol yang sudah pasti ikut Pemilu 2009 hanya mendengarkan, bahkan ada yang sudah meninggalkan ruangan sebelum acara selesai.

Menanggapi permintaan parpol untuk memperpanjang masa pendaftaran, Hafiz mengatakan masa pendaftaran diperpanjang selama tiga bulan memang usul yang bagus, tetapi akibatnya KPU mempunyai waktu yang sangat sempir untuk melakukan verifikasi faktual. ”Kalau begitu kapan KPU harus verifikasinya? Tidak mudah memverifikasi ribuan anggota parpol,” kata Hafiz.

Menurut Hafiz, KPU harus mengumumkan penetapan parpol peserta pemilu pada tanggal 5 Juli atau sembilan bulan sebelum hari H Pemilu 2009, sesuai dengan UU nomor 10/2008. ”Marilah kita bekerja sama, saya yakin, bila parpol akan ikut pemilu pasti persiapan sudah sejak dulu,” kata Hafiz. 


SIE
Sumber : KOMPAS
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1