
JAKARTA, RABU - Tiga terpidana mati pelaku bom Bali I yakni Amrozi Cs sudah menyatakan secara tegas tidak akan mengajukan Grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan penolakan Grasi itu juga sudah sampai di tangan Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Kejaksaan selaku eksekutor belum berani melakukan eksekusi kepada Amrozi Cs.
"Kalau diabaikan, itu registernya (PK kedua) masih hidup gimana. Salah lagi nanti kita eksekusi," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4).
Ditegaskan Hendarman, meskipun kuasa hukum Amrozi Cs sudah menyatakan mencabut permohonan PK kedua yang disidangkan di Pengadilan Denpasar,Bali, Kejaksaan
masih menunggu penetapan dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dulu.
Tanpa penetapan tersebut, Kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi meskipun ketiga terpidana mati ini sudah menyatakan tidak mengajukan Grasi. "Kalau dia menyatakan (cabut permohonan PK), kan harus ada penetapan dari MA kepada pengadilan. Kalau itu sudah keluar, berarti sudah incraht, sudah tinggal menunggu eksekusi," lanjut Hendarman.
Menurut Hendarman, karena Amrozi Cs ketika itu sudah mendaftarkan dan kemudian permohonan PK keduanya sudah disidangkan, maka perkara tersebut sudah masuk
register dan perkaranya masih hidup. "Kan dulu pernah ngajukan (PK kedua), masuk register. Kan register masih hidup. Sekarang kalau dia mencabut, itu harus ada penetapan PK dicabut. Register kan harus dimatiin dulu," lanjut mantan Ketua Timtas Tipikor ini.
Bagaimana kalau register tidak dimatikan? "Lho, kan datanya (PK nya) hidup. Kalau dia mencabut, tetapi PK-nya itu masih diproses. Itu kan urusan dari keputusan Pengadilan. Kita menunggu. Kemudian kalau itu sudah ada penetapan pengadilan, memang itu sudah
dicabut, dihapus, baru proses eksekusi," tambah Hendarman.
Saat didesak ini adalah PK kedua yang diajukan Amrozi Cs, Hendarman tetap mengatakan bahwa PK kedua tersebut registernya masih hidup. "Iya, itu PK kedua. Tapi kan register itu masih hidup, harus habis dulu, harus bersih dulu. Masalahnya ini kan hukuman mati. Kalau bukan hukuman mati sih...," ujar Hendarman.
Ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat penolakan dari Amrozi Cs
yang tidak akan mengajukan Grasi. "Sudah ada di saya," ujarnya.
Senada dengan Hendarman, Ritonga mengatakan bahwa eksekusi baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari MA atas PK kedua yang diajukan Amrozi Cs. Bagaimana kalau mereka mengajukan PK lagi? "Ya itu tergantung dari MA," tambah Ritonga. (Persda Network/ade/yls)
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |