Kejagung Belum Berani Eksekusi Amrozi Cs
Amrozi cs
Rabu, 16 April 2008 | 05:23 WIB

JAKARTA, RABU - Tiga terpidana mati pelaku bom Bali I yakni Amrozi Cs sudah menyatakan secara tegas tidak akan mengajukan Grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan penolakan Grasi itu juga sudah sampai di tangan Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Kejaksaan selaku eksekutor belum berani melakukan eksekusi kepada Amrozi Cs.

"Kalau diabaikan, itu registernya (PK kedua) masih hidup gimana. Salah lagi nanti kita eksekusi," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4).

Ditegaskan Hendarman, meskipun kuasa hukum Amrozi Cs sudah menyatakan mencabut permohonan PK kedua yang disidangkan di Pengadilan Denpasar,Bali, Kejaksaan
masih menunggu penetapan dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dulu.

Tanpa penetapan tersebut, Kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi meskipun ketiga terpidana mati ini sudah menyatakan tidak mengajukan Grasi. "Kalau dia menyatakan (cabut permohonan PK), kan harus ada penetapan dari MA kepada pengadilan. Kalau itu sudah keluar, berarti sudah incraht, sudah tinggal menunggu eksekusi," lanjut Hendarman.

Menurut Hendarman, karena Amrozi Cs ketika itu sudah mendaftarkan dan kemudian permohonan PK keduanya sudah disidangkan, maka perkara tersebut sudah masuk
register dan perkaranya masih hidup. "Kan dulu pernah ngajukan (PK kedua), masuk register. Kan register masih hidup. Sekarang kalau dia mencabut, itu harus ada penetapan PK dicabut. Register kan harus dimatiin dulu," lanjut mantan Ketua Timtas Tipikor ini.

Bagaimana kalau register tidak dimatikan? "Lho, kan datanya (PK nya) hidup. Kalau dia mencabut, tetapi PK-nya itu masih diproses. Itu kan urusan dari keputusan Pengadilan. Kita menunggu. Kemudian kalau itu sudah ada penetapan pengadilan, memang itu sudah
dicabut, dihapus, baru proses eksekusi," tambah Hendarman.

Saat didesak ini adalah PK kedua yang diajukan Amrozi Cs, Hendarman tetap mengatakan bahwa PK kedua tersebut registernya masih hidup. "Iya, itu PK kedua. Tapi kan register itu masih hidup, harus habis dulu, harus bersih dulu. Masalahnya ini kan hukuman mati. Kalau bukan hukuman mati sih...," ujar Hendarman.

Ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat penolakan dari Amrozi Cs
yang tidak akan mengajukan Grasi. "Sudah ada di saya," ujarnya.

Senada dengan Hendarman, Ritonga mengatakan bahwa eksekusi baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari MA atas PK kedua yang diajukan Amrozi Cs. Bagaimana kalau mereka mengajukan PK lagi? "Ya itu tergantung dari MA," tambah Ritonga. (Persda Network/ade/yls)



Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
Ada 12 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
capek @ Jumat, 18 April 2008 | 17:28 WIB
BACA JUDULNYA AJA GUE UDAH MALES !!!!!! KALO GAK BERANI MENDINGAN MUNDUR AJA !!!!!! GIMANA HUKUM BISA BERJALAN
patrick @ Rabu, 16 April 2008 | 11:02 WIB
ya maklumlah Indonesia, itu mengapa bangsa ini selalu terpuruk dan selalu mengalami masalah yg bertubi2 Tuhan itu adil !!
patrick @ Rabu, 16 April 2008 | 11:00 WIB
ya maklumlah Indonesia, itu mengapa bangsa ini selalu terpuruk dan selalu mengalami masalah yg bertubi2 Tuhan itu adil !!
andang @ Rabu, 16 April 2008 | 10:32 WIB
Amrozi cs sangat tidak takut mati.. tetapi kenapa eksekutor ragu-ragu dalam menghukum mati..., mungkin eksekutor takut dilaporin kepada yang maha kuasa tentang kebobrokan hukum di Indonesia
Ambon Manise @ Rabu, 16 April 2008 | 10:03 WIB
Kenapa ketika eksekusi terpidana kasus poso bisa begitu cepat dilaksanakan tetapi untuk terpidana amrozi cs lama sekali unutk di proses? ..... Tanya kenapa?
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile1
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort