
BEKASI, KAMIS - Dua unit truk tangki yang masing-masing memuat sekitar 5.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, disita petugas reserse kriminal unit ekonomi Polres Metro Kabupaten Bekasi dari sebuah pangkalan di Kampung Penggilingan, Desa Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap Marjono, karyawan pangkalan, sementara pemilik pangkalan dan sopir truk tangki masih buron.
Penangkapan dan penyitaan itu dilakukan polisi pada Selasa (19/2) malam lalu namun baru diekspos Kamis (21/2) siang setelah polisi selesai memeriksa Marjono, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kabupaten Bekasi, Ajun Komisaris Susatyo Purnomo Condro, tersangka dijerat dengan ancaman tiga tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Marjono mengaku baru bekerja di pangkalan tersebut dan dia belum mengenal pemilik pangkalan mau pun sopir truk tangki yang kabur saat petugas menggerebek pangkalan itu. Ada pun truk tangki yang disita polisi masing-masing sebuah truk tangki solar untuk industri milik PT Jala Perkasa Lestari yang berkapasitas 5.000 liter dan sebuah truk tangki minyak tanah yang diketahui berisi solar sebanyak 5.000 liter. Kedua barang bukti hingga kini masih diamankan di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |