Anjing Kintamani Diduga akan Dipatenkan Luar Negeri

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: views/read_view.php

Line Number: 447

    A PHP Error was encountered

    Severity: Notice

    Message: Trying to get property of non-object

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 477

    A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: Invalid argument supplied for foreach()

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 477

    A PHP Error was encountered

    Severity: Notice

    Message: Trying to get property of non-object

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 484

    A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: Invalid argument supplied for foreach()

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 484

Rabu, 20 Februari 2008 | 15:42 WIB

DENPASAR, RABU - Ketua Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin) Wilayah Bali, Drs I Gede Winten Sumerta di Denpasar, Rabu mengungkapkan, ada indikasi anjing ras Kintamani akan dipatenkan oleh pihak luar negeri.
    
Untuk menghindari kejadian itu, masyarakat hendaknya secara aktif mendaftarkan anjing ras asli daerah Kintamani yang dipeliharanya, sehingga yang terdaftar pada Perkin bisa segera mencapai angka seribu ekor.
    
Jika jumlah yang teregistrasi telah mencapai seribu ekor, maka  keberadaan binatang peliharaan dengan ciri khas berbulu panjang itu bisa diakui dunia internasional.
Dia seusai bertemu dengan Walikota Denpasar, Drs AA Puspayoga mengatakan, untuk mencapai keinginan tersebut Perkin Bali melakukan sosialisasi lewat kegiatan jalan santai bersama anjing peliharaan masing-masing pada awal Maret mendatang di Denpasar.
    
Dalam kegiatan nanti akan dilakukan demo berbagai kemampuan anjing ras kintamani di depan masyarakat termasuk para penggemarnya. Melalui sosialisasi itu diharapkan juga akan mengangkat harkat binatang peliharaan tersebut.
    
Sumerta mengatakan, memelihara anjing kintamani, binatang yang berbulu bersih itu secara baik, maka hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan anjing ras dari luar yang selama ini telah menjadi kebanggaan banyak orang.
    
Untuk menuju pengakuan dunia internasional, Perkin Bali harus menghimpun setidaknya seribu ekor anjing ras kintamani. Untuk mencapai jumlah tersebut tidak terlalu sulit, apalagi keberadaan anjing kebanggaan itu semakin mendapat perhatian penghobi satwa.
    
Puspayoga pada kesempatan itu mengaku sangat mendukung pemuliabiakan anjing ras Kintamani, sehingga kedepan satwa kesayangan masyarakat Bali itu bukan saja diakui di tingkat nasional tetapi dunia internasional.
    
Populasi anjing kintamani semakin berkembang juga berkat peran Perkin yang sangat strategis, dengan terus mensosialisasikan cara pemeliharaanya.
    
Anjing Kintamani memiliki intelegensi tidak kalah dengan anjing ras luar negeri. Dinas Peternakan Kota Denpasar diminta bersinergi program dengan Perkin Bali, termasuk mengantisipasi banyaknya anjing liar di berbagai sudut kota.


IGN sawabi
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
perle @ Jumat, 4 April 2008 | 17:53 WIB
Akhirnya! selama ini saya memang bertanya2, kenapa anjing kintamani tidak pernah ada di daftar pedigree dog?! Padahal anjing kintamani dapat diaktegorikan sebagai anjing ras yang hanya ada di Bali, sama seperti shiba inu. Ayo, pemerintah! jangan sampai kekayaan Indonesia dicuri negara lain lagi! Masa sesudah batik, angklung, dll, sekarang sampai ras anjing pun rela dibiarkan diambil begitu sama oleh luar negeri?
josie @ Jumat, 4 April 2008 | 16:15 WIB
sayang sekali kalau anjing kintamani yang hanya ada di desa kintamani harus dijadikan hak paten di LN,karena ras anjing ini tidak ada diluar daerah tsb.Mungkin pemerintah harus lebih aktif memberitahu soal hak paten kepada masyarakat.
josie @ Jumat, 4 April 2008 | 16:15 WIB
sayang sekali kalau anjing kintamani yang hanya ada di desa kintamani harus dijadikan hak paten di LN,karena ras anjing ini tidak ada diluar daerah tsb.Mungkin pemerintah harus lebih aktif memberitahu soal hak paten kepada masyarakat.
josie @ Jumat, 4 April 2008 | 16:15 WIB
sayang sekali kalau anjing kintamani yang hanya ada di desa kintamani harus dijadikan hak paten di LN,karena ras anjing ini tidak ada diluar daerah tsb.Mungkin pemerintah harus lebih aktif memberitahu soal hak paten kepada masyarakat.
suny @ Jumat, 4 April 2008 | 11:10 WIB
sangat disayangkan seandainya anjing kintamani sampe di patenkan di LN, itu menandakan lemahnya ato ketidaktahuan masyarakat kita tentang hak paten. Apalagi pemerintah tidak pernah memberikan sosialisasi tentang hak paten
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
7