KOMPAS.com- Kini telah menghirup udara bebas, Seungri, mantan idol Kpop kembali disorot setelah BBC menayangkan dokumenter skandal Burning Sun.
Dalam dokumenter berdurasi satu jam lebih itu, dua orang jurnalis yang pertama kali mengungkap kasus ini bicara rangkaian kejadian yang akhirnya menyeret nama sejumlah idol Kpop terkenal saat itu.
Dokumenter berjudul "Burning Sun" tersebut juga merilis sejumlah chat dan video yang sebelumnya tak pernah diungkap.
Bukan hanya perilaku Jung Joon Young terhadap wanita, tapi juga Seungri.
Baca juga: Liburan di Bali, Foto Seungri Eks Bigbang Bareng Ibunda Raline Shah Jadi Sorotan
Di video yang kemudian ramai mendapat sorotan itu, Seungri terlihat meneriaki seorang wanita, seolah-olah akan memukulnya sebelum meraih pergelangan tangannya dan mencoba menariknya.
Kesalahan dan peran Seungri dalam kejahatan yang terjadi akhirnya kembali dipertanyakan dengan dirilisnya film dokumenter ini.
Tak satu pun dari idola KPop yang terlibat dalam skandal ini memiliki koneksi yang lebih baik daripada mantan Seungri BIGBANG.
Baca juga: Ramai Lagi di Medsos, Dokumenter Burning Sun Ungkap Percakapan dan Video Jung Joon Young
Dia diibaratkan sebagai 'Bos' dari para idol ini yang bisa mengatur pergerakan mereka.
Seungri memang akhirnya dinyatakan bersalah mengatur perdagangan seks, perjudian terlarang, dan beberapa tuduhan lainnya, dan menerima hukuman penjara singkat satu setengah tahun.
Tapi ringannya hukuman itu dibanding dua idol lainnya, Jung Joon Young dan ChChoi Jong Hoon, memberikan banyak sudut pandang yang berbeda mengenai kejahatan Seungri.
Sehingga dia mendapatkan dukungan yang kuat setelah dibebaskan dari penjara.
Beberapa bahkan mengatakan Seungri dalam kasus ini hanya menjadi korban.
Namun cuplikan baru dari film dokumenter tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kesalahan Seungri.
Sementara itu, Seungri, telah bebas dari penjara sejak 9 Februari 2023, dua hari lebih awal dari jadwalnya.
Sebelumnya, Seungri dijadwalkan menghirup udara bebas pada 11 Februari 2023.
Seungri sempat mengajukan banding atas vonis sebelumnya 3 tahun penjara, dan Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukumannya menjadi 1,5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.