Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Disebut Aji Mumpung, Catherine Wilson Bantah Minta Nafkah Rp 100 Juta Setelah Cerai

Kompas.com - 27/04/2024, 16:42 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktris Catherine Wilson meluruskan kabar yang menyebut dirinya meminta nafkah Rp 100 juta per bulan setelah bercerai dari Idham Masse hingga banyak yang menyebutnya aji mumpung.

Menurut aktris berusia 43 tahun itu, dia hanya menuntut hal yang seharusnya menjadi hak dia selama menikah dengan Idham.

"Aku meluruskan aja, katanya aku aji mumpung, aku sama sekali nggak ada aji mumpung," tutur Catherine dikutip dari Brownis Trans tv.

"Catherine hanya meminta hak-hak Catherine di masa pernikahan, ada yang belum terpenuhi, itu aja sih, sebetulnya itu-itu aja," sambungnya.

Baca juga: Respons Catherine Wilson Usai Tahu Alasan Idham Masse Gunakan Nama Ibunya Saat Beli Mobil

Catherine menjelaskan, tuntutan nafkah lampau itu karena selama masih berstatus sebagai istri, Idham Masse tak memenuhi kewajibannya.

"Bukan setelah cerai. Jadi masih menikah, kan belum cerai memang," tutur Catherine.

"Sudah berapa bulan ini memang saya sdah tidak pernah dikasih nafkah," lanjutnya.

Sambil terkekeh, Catherine menertawakan tudingan yang menyebut dirinya aji mumpung.

"Ngapain aji mumpung, apa yang bisa di aji mumpungin. Kalau aji mumpung kan punya kafe minta kafe, rumah," kata Catherine.

Baca juga: Soal Mobil Ibunda Catherine Wilson yang Akan Ditarik Leasing, Idham Masse: Itu Kan Mobil Saya

"Nafkah aja yang udah kewajiban tertulis, memberikan sandang, pangan, papan aja tidak terpenuhi. Salah banget kalau kalian nyebut aji mumpung, aku minta hak aja," imbuhnya.

Berbeda dengan pernyataan Catherine Wilson, Idham mengaku masih memberikan nafkah pada Catherine hingga akhir September 2023.

"Dia terakhir ke Makassar bulan Februari, minta ditransferin terus. Enggak lucu kan, kamu enggak perhatiin saya, enggak tinggal sama-sama, minta terus ditransfer," kata Idham dikutip dari Rumpi Trans tv.

"Tapi alhamdulillah saya masih sempat transfer terakhir September," lanjutnya.

Idham juga mengungkit isi perjanjian pranikah di mana sebenarnya ada pasal yang mengatur tentang nafkah tersebut.

"Perjanjian pranikah ada pasal bunyinya apabila si istri yang menggugat akan tidak dapat lah 6 bulan terakhir, ada dalam perjanjian pranikah," jelas Idham.

Sementara itu, setelah setahun menikah, Idham Mase mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Namun, gugatan tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tak pernah datang ke persidangan.

Dua bulan berselang, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok.

Kini nasib rumah tangga keduanya hanya tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com