Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Ibra Azhari Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.com - 28/03/2024, 17:15 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus narkoba artis Ibra Azhari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).

Ibra dan kekasihnya, NN, yang juga terlibat dalam kasus ini dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polres Jakarta Barat pada Kamis siang.

Mereka diborgol bersama dengan hanya satu tangan yang saling terikat.

Pada waktu yang sama, artis lainnya yang menjadi tersangka narkoba, Ammar Zoni, juga turun dari mobil yang ditumpangi Ibra Azhari.

Baca juga: Sarah Azhari Buka Suara soal Kasus Narkoba Ibra Azhari

"Untuk Ibra Azhari sudah tahap 2 jadi tentu prosesnya sama semuanya untuk tahap 2-nya. Kita akan terima sama seperti proses Ammar Zoni juga akan kami proses. Ibra (ditahan) di Salemba juga," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Henri Antoro, Kamis.

Soal ini merupakan penangkapan narkoba Ibra yang kelima kali, Henri menjawab kemungkinan adanya penerapan pasal berbeda yang memberatkan hukuman.

Henri mengatakan, untuk menentukan pasal yang dijatuhkan pada Ibra harus berdasarkan fakta berkas perkara.

Baca juga: Sebut Ibra Azhari Tak Pernah Dapat Kesempatan Rehabilitasi, Sarah Azhari: Dia Selalu Dimasukin ke Penjara

"Kelompok yang memberatkan itu banyak di antaranya terkait jumlah barang buktinya, intensitas pelaku melakukan tindak pidananya dan sebagainya. Jenis narkotika yang dipakai atau objek barang buktinya," tutur Henri Antoro.

Adapun Ibra ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/1/2024) saat bersama NN.

Barang bukti yang diamankan saat itu adalah sabu sisa pakai 0,21 gram serta alat pakai isap sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com