Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata Terhadap Sabda Ahessa, Sepakat Berdamai

Kompas.com - 07/03/2024, 12:07 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Wulan Guritno resmi mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, Wulan sempat melayangkan gugatan kepada Sabda atas dana talangan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dana tersebut senilai Rp 396 juta.

Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi, setelah menjalani sidang.

Baca juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Sudah Tagih Berkali-kali dan Minta Rp 396 Juta Dikembalikan

“Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai,” kata Aditya.

“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno,” tambah Aditya.

Aditya mengatakan, pihaknya dengan kuasa hukum Wulan Guritno sebelumnya sudah menjalani obrolan hingga akhirnya terjadi kesepakatan damai.

“Itu kemarin kami seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai,” tutur Aditya.

Baca juga: 5 Pernyataan Pihak Sabda Ahessa Setelah Digugat Wulan Guritno Rp 396 Juta

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, yang menyatakan perdamaian antara kliennya dengan Sabda.

“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” ucap Ficky.

Sebelumnya, perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Adapun sidang perdana kasus perdata ini telah digelar pada pekan lalu. Namun baik Wulan dan Sabda memilih absen saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com