Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bekerja Sama dengan Apsifor Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Kompas.com - 13/02/2024, 15:00 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk meyidiki kasus meninggalnya Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Salah satunya, memeriksa kejiwaan dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, orangtua Dante.

Apsifor akan memeriksakan kejiwaan Angger Dimas pada Selasa (13/2/2024) hari ini.

LBaca juga: Gerak-gerik Yudha Arfandi Saat Benamkan Dante di Kolam Renang

“Hari ini hari Selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap bapak dari korban, yaitu saudara Angger Dimas hari ini akan dijadwalkan,” ujar Ade Ary di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Sementara, untuk jadwal pemeriksaan Tamara, Ade Ary belum membeberkannya.

“Kemudian terhadap ibu korban saudari Tamara Juga akan dijadwalkan pemeriksaan oleh psikologi forensik,” kata Ade Ary.

“Dijadwalkan nanti di-update lagi ke teman-teman apsifor, hari ini jadwal bapaknya,” lanjut Ade Ary.

Baca juga: Tamara Tyasmara Gigit dan Cubit Jenazah Dante, Pakar Mikro Ekspresi: Syoknya Lebih Besar

Sebelumnya, kata Ade Ary, tersangka Yudha Arfandi sudah diperiksa kejiwaan oleh Apsifor.

“Apsifor rekan-rekan dari psikologi forensik telah melakukan pemeriksaan setidaknya dua kali kepada tersangka YA (Yudha Arfandi) beberapa hari yang lalu. Pemeriksaan pertama berlangsung selama 7 jam kemudian pemeriksaan kedua berlangsung selama 6 jam,” tutur Ade Ary.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.

Baca juga: Dokter Forensik Sebut Dante Meninggal karena Tenggelam

Yudha Arfandi yang menemani Dante berenang tangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com