Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekasih Ada di Lokasi Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam, Kini Berstatus Saksi

Kompas.com - 07/02/2024, 16:18 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap bahwa dari rekaman CCTV atau kamera pengawas, kekasih Tamara Tyasmara terlihat ada di kolam renang.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Adapun dugaannya kekasih Tamara Tyasmara inilah yang menemani Dante di kolam renang.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Naik ke Tahap Penyidikan

“Berdasarkan rekaman CCTV ada (kekasih Tamara Tyasmara di kolam renang),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024):

Wira tak menyebutkan detail apa yang dilakukan kekasih Tamara Tyasmara di kolam renang.

Kata Wira, sampai saat ini kekasih Tamara tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan Berkait Kasus Kematian Anaknya

“Sementara masih jadi saksi,” ucap Wira.

Wira mengatakan, akan mengungkap penyebab meninggalnya Dante setelah mengumpulkan hasil pemeriksaan para saksi, pemeriksaan CCTV, dan juga hasil autopsi.

Wira tak berkomentar banyak saat ditanya apa ada bukti kekerasan di tubuh Dante saat diautopsi.

Baca juga: Menanti Hasil Otopsi Jenazah Anak Tamara Tyasmara yang Meninggal di Kolam Renang

“Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan (autopsi) Puslabfor terkait organ dan CCTV,” ucap Wira.

“Nantinya akan dijelaskan (apakah ada kekerasan atau tidak) setelah visumnya keluar,” lanjut Wira.

Adapun saat ini kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara sudah dinaikkan dari penyelidikkan ke penyidikan.

Pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana dalam meninggalnya anak Tamara Tyasmara.

Sejauh ini, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian dengan pasal 359 KUHP. Namun, tindak pidana ini bisa berkembang ke pasal yang lain.

“Sementara menerapkan pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan pasal lain,” tutur Wira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com