Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PARFI 56 Ajak Insan Perfilman Tata Ulang Industri Film Indonesia

Kompas.com - 27/11/2023, 20:16 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 56 mengajak insan perfilman menata ulang industri film Indonesia.

Salah satu poin yang ditekankan oleh PARFI 56 adalah jaminan perlindungan diri yang kerap terabaikan.

Padahal dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa film tidak hanya berperan menjaga persatuan dan kesatuan serta sarana pengembangan kebudayaan saja.

Baca juga: Aghniny Haque Sempat Ragu Ketika Diajak Jadi Pengurus PARFI 56

Marcella Zalianty selaku Ketua Umum PARFI 56 juga menyoroti Pasal 20 Ayat 4 dan Pasal 47 UU 33/2009 yang berbunyi bahwa seluruh insan perfilman nasional wajib mendapatkan tidak hanya perlindungan hukum atas pekerjaan yang dijalani.

Namun juga mendapatkan perlindungan asuransi memadai, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dan jaminan sosial.

“Oleh sebab itu PARFI 56 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan harus merumuskan strategi terbaik bagi peningkatan mutu dan kesejahteraan insan perfilman melalui revisi perundang-undangan menyangkut perfilman di Indonesia,” kata Marcella dalam Talkshow Perlindungan & Standarisasi Kompetensi untuk Aktor di Indonesia, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Marcella Zalianty Jadi Ketua Parfi ‘56 Lagi, Ingin Usulkan Dana Pensiun Aktor hingga Cari Bakat Baru

Selain itu, PARFI 56 juga mengajak insan perfilman untuk membuat standarisasi kompetensi yang baku dalam bidang perfilman seperti disebutkan di dalam Pasal 48 UU 33/2009.

PARFI 56 berharap melalui kolaborasi tersebut dapat diciptakan aturan yang lebih jelas bagi insan perfilman.

Standarisasi kompetensi juga bisa dijadikan acuan untuk menentukan pembayaran setiap pekerja seni yang terlibat didalam suatu produksi film.

Tujuannya adalah agar tak ada lagi penentuan tarif pembayaran berdasarkan dari tingkat popularitas semu berdasarkan jumlah pengikut di media sosial.

Baca juga: Marcella Zalianty Kembali Terpilih Menjadi Ketua Parfi 56

Jumlah followers di media sosial dianggap tak memiliki korelasi langsung dalam kemampuan seseorang dalam berakting.

Acaranya sendiri diakhiri dengan pengukuhan Pengurus Besar PARFI 56 oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.

Marcella Zalianty kembali terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode kedua.

Sementara itu Dede Yusuf akan bertindak sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PARFI 56.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com