Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Catherine Wilson dan Idham Masse Batal Bercerai

Kompas.com - 13/11/2023, 18:38 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membeberkan alasan Catherine Wilson dan Idham Masse batal bercerai.

Taslimah berujar hal itu lantaran Idham Mase selaku pemohon tidak pernah menghadiri sidang. Sehingga, Pengadilan menggugurkan gugatan yang dilayangkan Idham Masse.

“Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga pada sidang 6 November 2023 pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan,” kata Taslimah.

Baca juga: Catherine Wilson dan Idham Masse Batal Cerai

Labih lanjut, pengadilan telah mengirimkan hasil putusan itu kepada Idham Masse.

“Pengadilan sudah mengirimkan hasil putusan. Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari ke pemohon,” ucap Taslimah.

Taslimah menyebut masih ada peluang untuk Idham Masse kembali mengajukan gugatan perceraian.

“Bisa saja tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang baru,” tutur Taslimah.

Baca juga: Sepakat Bercerai, Catherine Wilson dan Idham Masse Tak Ingin Bermusuhan

Pada sidang sebelumnya Catherine dan Idham Masse memilih tidak menghadiri sidang sehingga sidang sempat ditunda.

Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada 1 Oktober 2022.

Idham Masse mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023.

Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com