Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiplak Lagu Halo Halo Bandung, Pemerintah dan Ahli Waris Ismail Marzuki Sepakat “Take Down” Hello Kuala Lumpur

Kompas.com - 25/09/2023, 14:35 WIB
Andika Aditia

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama ahli waris Ismail Marzuki sepakat untuk menurunkan atau take down konten Hello Kuala Lumpur.

Kesepakatan langkah ini diambil setelah konten Hello Kuala Lumpur diduga melanggar lagu “Halo Halo Bandung” karya komposer Ismail Marzuki.

Ahli waris mendiang Ismail Marzuki melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang telah dilakukan tanpa izin.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Halo Halo Bandung – Cokelat

Namun demikian, pihaknya masih belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu tersebut.

“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan,” ungkap Ari Juliano Gema selaku kuasa hukum ahli waris Ismail Marzuki seperti dikutip dari situs resmi DJKI, dilihat Senin (25/9/2023).

Pihak ahli waris Ismail Marzuki menyebut, selain karena diduga melanggar aturan hak cipta, konten Hello Kuala Lumpur juga khawatir dibuat oleh perorangan dan bersifat pribadi sehingga perlu ditelusuri motif dan tujuan dari dugaan penjiplakan ini.

Baca juga: Lagu Halo Halo Bandung Ciptaan Siapa?

“Khawatirnya lagu Hello Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu,” tambah Ari Juliano.

Sementara itu, sebagai bentuk menanggapi keinginan ahli waris Ismail Marzuki, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan, ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu Halo Halo Bandung.

Penurunan konten atau take down yang ada di YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Nasional Halo-Halo Bandung Ciptaan Ismail Marzuki

“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Direktur Jenderal KI Min Usihen.

Ihwal kasus penjiplakan yang bukan pertama kali terjadi, Min Usihen meminta semua pihak untuk menyamakan persepsi agar ke depan bisa lebih mudah dalam mengambil langkah dan tindakan jika kembali terjadi hal serupa.

Selain bisa lebih efektif, Min Usihen menilai, langkah yang tepat juga bisa membantu menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Gugur Bunga, Lagu Wajib Nasional Ciptaan Ismail Marzuki

“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.

Sebelumnya, ramai soal konten Hello Kuala Lumpur yang memiliki banyak kemiripan dengan lagu “Halo Halo Bandung”.

Lagu berjudul Hello Kuala Lumpur tersebut diunggah melalui kanal YouTube Lagu Kanak TV.
Kontennya sendiri telah diunggah sejak 27 Mei 2020 tetapi baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia baru-baru ini.

Baca juga: Kompilasi Lagu Ciptaan Ismail Marzuki

Sontak, kemiripin ini menjadi sorotan lantaran lagu “Halo Halo Bandung” merupakan salah satu lagu nasional Indonesia yang memiliki nilai Sejarah.

Pihak otoritas Malaysia sendiri sedang menelusuri persoalan ini, siapa pemilik akun dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com