Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dangdut Resmi Diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia ke UNESCO

Kompas.com - 28/08/2023, 21:54 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musik dangdut resmi diusulkan sebagai warisan tak benda milik Indonesia ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Hal itu diungkap oleh musisi dangdut senior Tanah Air, Rhoma Irama.

"Tadi sidang penetapan warisan budaya tak benda, oleh Indonesia untuk UNESCO. Dangdut kita daftarkan ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda, didorong oleh Pemerintah lewat Kemendikbud," kata Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Lebih detail, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda N Riani, menjelaskan bahwa Kemendikbud yang akan meneruskan musik dangdut ke UNESCO.

Baca juga: Kolaborasi dengan Dewa Budjana, Rhoma Irama: Dangdut Bukan, Jazz Bukan, tapi Unik

"Musik dangdut kami usulkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek," ujar Linda.

"Rencananya akan diusulkan sebagai warisan budaya dunia. Tahapannya memang harus dari daerah, dari provinsi DKI Jakarta ke Kemendikbudristek. Setelah itu dari Kemendikbudristek ke UNESCO," lanjut Linda.

Rhoma Irama menambahkan, dangdut sudah lama diproses untuk diusulkan ke UNESCO.

"Sudah lama prosesnya diajukan. Waktu itu infonya dalam antrean. Tapi akhirnya sekarang ini kita ulangi lagi, atas bantuan dari Dinas Kebudayaan DKI, akan mendorong ini ke Kemendikbud. Dan barusan telah ditetapkan untuk bisa didorong ke UNESCO," jelas Rhoma Irama.

Baca juga: Dewa Budjana dan Rhoma Irama Kolaborasi Lewat SmaraRindu

Sebagai informasi, Indonesia telah memiliki 12 warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO.

Pengakuan dari UNESCO tersebut diberikan kepada Indonesia sejak 2008 lalu, termasuk di antaranya ada keris, wayang hingga kesenian batik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com