Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Perdata, Gideon Tengker Bakal Tuntut Rieta Amilia di Kasus Pidana

Kompas.com - 06/07/2023, 18:54 WIB
Ady Prawira Riandi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengatakan kliennya bakal menuntut Rieta Amilia dalam kasus pidana.

Padahal saat ini Gideon sedang menjalani sidang untuk kasus perdata soal gugatan harta gana-gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya ini selain mendapatkan kuasa untuk perdata, saya juga mendapatkan kuasa untuk pidana pada tanggal 5 Mei, tapi itu belum saya lakukan," kata Erles saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Namun Erles Rareral enggan membocorkan permasalahan hukum pidana yang akan diambil oleh Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia.

"Itu sesi berikutnya, saya masih mengikuti alur permainan mereka," kata Erles.

Dalam urusan kasus perdata, sidang kasus gugatan harta gana-gini Gideon Tengker dan Rieta Amilia masih berlangsung.

Sidang tersebut kembali ditunda lantaran surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak sampai ke tangan Rieta Amilia.

Diberitakan sebelumnya, Gideon Tengker menuntut harta gana-gini dari pernikahannya dengan Rieta Amilia.

Adapun total nilai aset yang diperjuangkan oleh Gideon Tengker mencapai angka Rp 300 miliar.

Deretan aset yang ada dalam gugatan tersebut, yakni empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen.

Lalu, ada Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com