Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Syur Mirip Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Minta Doa agar Dikuatkan

Kompas.com - 06/06/2023, 18:41 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Rebecca Klopper meminta doa masyarakat agar bisa menghadapi permasalahan video syur mirip dirinya yang tersebar di media sosial.

"Saya memohon doa dari semua pihak untuk selalu diberikan kekuatan atas permasalahan yang tengah saya hadapi," kata Rebecca Klopper dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Rebecca juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberinya semangat dalam menghadapi permasalahannya saat ini.

Baca juga: Saat Fadly Faisal Genggam Tangan dan Terus Pandangi Rebecca Klopper

"Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan keluarga, manajemen, klien dan fans yang telah memberikan semangat," ungkap Rebecca.

Bahkan, Rebecca Klopper minta maaf kepada keluarga Fadly Faisal soal video syur diduga mirip dia yang ramai tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

"Dalam hal ini, saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan tersebut. Termasuk juga Fadly Faisal dan keluarga yang turut menjadi korban dari berita tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Rebecca Klopper Minta Maaf kepada Keluarga Fadly Faisal soal Video Syur

Rebecca merasa bersalah lantaran video berdurasi 47 detik mirip dia itu telah membuat heboh pemberitaan.

Meski begitu, Rebecca sudah menyerahkan semua perkara tentang video syur mirip dia kepada pihak kepolisian.

"Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareksrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023, untuk memperoleh penanganan. Untuk itu saya menyerahkan segala sesuatu tentang masalah ini kepada kepolisian," tutur Rebecca.

Baca juga: Rebecca Klopper Minta Maaf soal Konten Video Syur Miripnya Viral di Media Sosial

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.

Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com