JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Rebecca Klopper, Sandy Arifin, belum mau berkomentar tentang identitas perempuan dalam video syur yang disebut mirip kliennya tersebut.
Saat ditanya apakah perempuan di video syur tersebut adalah Rebecca, Sandy tak membenarkan maupun tak mengelak.
“Mengenai itu saya tidak boleh menjawab dan tidak berwenang menjawab karena seperti saya sampaikan. Kami secara resmi sudah melaporkan dan bilamana ada informasi atau pertanyaan silakan tanyakan ke pihak kepolisian,” ujar Sandy di kawasan Pasar Minggu, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: 4 Fakta Rebecca Klopper Lapor Polisi Usai Konten Video Syur Miripnya Viral di Media Sosial
Namun, Sandy menegaskan bahwa pria yang ada di video syur tersebut bukanlah kekasih Rebecca saat ini, Fadly Faisal.
“Kalau saya jelaskan lagi yang tadi ditanyakan apakah itu Mas Fadly apa bukan, itu bukan Mas Fadly, bukan putranya Haji Faisal,” kata Sandy.
Sandy juga tak menjawab apakah video syur tersebut video lama Rebecca dengan mantan kekasihnya.
Sandy meminta awak media menanyakan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kondisi Rebecca Klopper setelah Video Syur Mirip Dirinya Viral
“Videonya itu nanti kalian bisa tanyakan saya enggak boleh menjelaskan terlalu banyak karena kami sudah laporkan ke kepolisian. Jadi, silakan tanyakan ke pihak berwajib,” ucap Sandy.
Sandy hanya mengimbau pada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video syur yang mirip dengan Rebecca tersebut.
“Kami juga mengimbau bahwa oknum-oknum di medsos yang masih melakukan atau menyebar. Kami harap mohon jangan memberikan lagi atau menyebarkan lagi karena kami sudah membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian,” tutur Sandy.
Sebelumnya diberitakan, Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun media sosial yang mengunggah video syur mirip dengannya ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (22/5/2023).
Baca juga: Rebecca Klopper Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Video Syur Mirip Dengannya
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.
Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya itu, Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Ahmad Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.