Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 23/05/2023, 20:46 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang buka suara setelah kliennya divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Hasil putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Atas putusan itu, pihak Ferry Irawan belum ingin mengajukan banding.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa

 

Jeffry Simatupang masih menunggu keputusan jaksa untuk mengambil sikap.

"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu dari kejaksaan. Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sementara, jaksa sendiri belum mengambil sikap atau masih pikir-pikir.

"Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," lanjut Jeffry.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Siap Bacakan Pembelaan

Jeffry mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

"Majelis hakim bijaksana mengambil keputusan secara tepat, bahwa Pasal 44 Ayat 1 tidak terbukti di kasus Pak Ferry," ujar Jeffry.

"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," lanjut Jeffry.

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com