Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Gugurkan Dakwaan terhadap Alec Baldwin dalam Kasus Penembakan di Film Rust

Kompas.com - 23/04/2023, 15:42 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penembakan di lokasi syuting film Rust yang melibatkan aktor dan produser film Alec Baldwin dihentikan.

Pada Jumat (21/4/2023) waktu setempat, jaksa resmi membebaskan Alec Baldwin dari dakwaan pembunuhan yang tidak disengaja.

Sebagai informasi peristiwa itu menewaskan sinematografer Halyna Hutchins. Dia terkena peluru yang melesat dari pistol yang dipegang Alec Baldwin.

Dilansir AP, jaksa menghentikan dakwaan terhadap Baldwin atas dasar kasus itu membutuhkan bukti baru dan penyelidikan lebih mendalam.

Baca juga: Alec Baldwin Ajukan Eksepsi setelah Didakwa dalam Kasus Penembakan Halyna Hutchins

Jaksa Kari Morrissey dan Jason Lewis mengajukan pemberitahuan untuk menggugurkan satu-satunya tuduhan kriminal yang tersisa terhadap Baldwin di Pengadilan Distrik negara bagian di Santa Fe.

Jaksa menyebut penyelidikan penembakan yang menewaskan Halyna Hutchins dan melukai sutradara Joel Souza sedang berlangsung.

Sementara itu pihak pengacara dari Baldwin menanggapi keputusan Jaksa dengan terbuka.

Meskipun pihak jaksa menyebut bahwa keputusan itu belum membebaskan Baldwin dari kasus tersebut.

“Keputusan tersebut tidak membebaskan Tuan Baldwin dari kesalahan kriminal dan tuduhan dapat diajukan kembali,” ungkap Jaksa.

Baca juga: Alec Baldwin Didakwa Pembunuhan Tidak Sengaja atas Penembakan Halyna Hutchins

Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada Oktober 2021. Peluru

Halyna Hutchins tewas setelah tertembak pepistol yang dipegang oleh Alec Baldwin di lokasi syuting film Rust.

Saat syuting, pistol yang dipegang Baldwin ternyata berisi peluru.

Namun, Baldwin menegaskan bahwa dia tidak menarik pelatuknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com